Rabu, 14 Maret 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 4


Pertemuan 4



Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam

Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”

Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga. Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.

Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba.

Spekulasi dalam investasi Para “investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.

Spekulasi disebut juga maisir yang diharamkan karena mengandung ketidakjelasan antara untung dan rugi (gharar dan riba).

Imam Safi`i dalam kitab Qalyubi wa Umairah: : “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.

Dalam spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain. Sedangkan risiko adalah kemungkinan yang wajar akan terjadinya kondisi untung dan rugi yang mengikuti setiap aktivitas bisnis. Risiko ini dalam agama dianggap sebagai kondisi yang wajar karena dalam kegiatan apa saja dapat dipastikan akan adanya risiko yang timbul seperti yang terjadi dalam prinsip bisnis.

KARAKTER DARI MASING-MASING INVESTASI DAN SPEKULASI

1.       Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan terbuka yang diyakininya baik dan menguntungkan

2.      Spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan

3.      Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game skill.

4.      Spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat.

5.      Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan

6.      Spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya

Pengimplementasian larangan syari’ah dalam bentuk aturan main untuk mencegah spekulasi, gharar dan maysir dengan cara menetapkan minimum holding periode. Keuntungan: dapat meredam spekulasi, saham tidak dapat diperjualbelikan setiap saat. Kelemahan: investasi di pasar modal menjadi tidak likuid.

Bisnis hakikatnya adalah merancang masa depan untuk memperoleh nilai tambah, sehingga perlu adanya peramalan (forecasting). Forecasting adalah peramalan (perkiraan) mengenai sesuatu yang belum terjadi pada waktu yang akan datang untuk meminimumkan pengaruh ketidakpastian dan kesalahan meramal.

Rasulullah membolehkan peramalan, hal ini dijelaskan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’ dalam bab jual beli ‘Ariyah

Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Nafi’, dari abdullah bin Umar, dari Zaid, dari Tsabit, bahwa Rasulullah SAW, memperbolehkan pemilik pohon yang berbuah untuk menjualnya dengan cara menaksirnya (bikharshiha).

Teknik Proyeksi -> Suatu cara untuk menentukan ramalan (perkiraan) mengenai sesuatu dimasa yang akan datang.

Jenis-jenis Proyeksi :

1.       Proyeksi Bisnis dengan Metode Rata-rata dan Pemulusan

2.      Proyeksi Bisnis dengan Analisis Korelasi

3.      Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Sederhana

4.      Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Berganda

5.      Proyeksi Bisnis dengan Metode Dekomposisi

6.      Metode Proyeksi Kualitatif

Rabu, 07 Maret 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 3


Pertemuan Ketiga



Transaksi – Transaksi yang Dilarang dalam Islam

Transaksi-transaksi yang dilarang untuk dilakukan dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh kedua faktor berikut :

1. Haram zatnya (objek transaksinya)

Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)

Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

a.       Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.

b.      Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.

c.       Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.

d.      Taghrir (Gharar), gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti.

Secara umum, bentuk Gharar dapat dibagi menjadi 4 :

1.       Gharar dalam Kuantitas

2.      Gharar dalam Kualitas

3.      Gharar dalam Harga

4.      Gharar menyangkut waktu penyerahan



e.       Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi).

Jenis-jenis Riba :

a)      Riba Nasii`ah.

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.

b)     Riba Fadlal.

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

c)      Riba al-Yadd.

Riba al-Yadd yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.

d)     Riba Qardl.

Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

f.         Maisir

Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.

Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.

g.       Talaqqil jalab atau talaqqi rukban

Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya.

h.      Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman)

Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”.

i.        Risywah (Suap)

Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).

Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).

Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar.



Tidak Sah/ lengkapnya akad

Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:

1.       Rukun dan Syarat tidak terpenuhi

Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.

Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:

a.       Pelaku

b.      Objek

c.       Ijab-kabul

Bila ketiga rukun diatas terpenuhi, transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas tidak tepenuhi (baik satu rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.

Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:

a.       Kesalahan/kekeliruan objek

b.      Paksaan (ikrah)

c.       Penipuan (tadlis)

2.      Terjadi Ta’alluq

Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.

Contohnya A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.

Transaksi diatas haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.

3.      Terjadi two in one

Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.

two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:

a.       Objek sama

b.      Pelaku sama

c.       Jangka waktu sama

Contohnya, A menjual mobil seharga Rp 100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan dan selama belum lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam transaksi ini, terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku: akad beli atau akad sewa.

Minggu, 04 Maret 2018

Review Jurnal 2


IDENTITAS :

Jurnal yang direview adalah jurnal yang berasal dari International Journal of Economics, Commerce and Management yang berjudul “Islamic Stock Market versus Conventional Stock Market” ditulis oleh Bakri Abdul Karim, Ernaflovia Datip dan Muhd Hafiz Mohd Shukri. Jurnal ini diterbitkan November 2014, issues 11 Volume II, United Kingdom.



ABSTRAK :

This paper examines the performance of Malaysian Islamic stock market and conventional stock market using risk adjusted return measurements (Sharpe ratio, Treynor ratio, Adjusted Jensen’s Alpha Index Performance and Modified Sharpe Ratio) from January 2000 to October 2011. In addition, we also examine the dynamic causality between the two stock markets. Daily data were divided into four periods such as pre-subprime financial crisis, during the subprime financial crisis, post subprime financial crisis and full sample period. This study shows that the Islamic stock market produced more return compared to conventional in all sample periods. Besides, this study also finds that there is significant short-run bidirectional causality between two markets. The findings of this study can provide useful implications for investors and policy makers in Malaysia

Kata Kunci : Pasar Saham Syariah, Pasar Saham Konvensional, Risk-adjusted returns, Grenger Causality





PENDAHULUAN :

            Pasar saham sangat penting dalam pembangunan ekonomi sebuah negara sebab merupakan wadah penyediaan modal kepada perusahaan untuk

membesarkan aktivitas perdagangan. Saham adalah saluran ‘utama’ suatu perusahaan untuk mempromosikan usahanya kepada para investor dan pemilik modal. Memasukkan sebuah perusahaan dalam Bursa Saham memberi peluang lebih baik untuk mendapatkan modal yang lebih besar. Kepada masyarakat, di sinilah tempat untuk berinvestasi melalui pembelian sekuritas ataupun mendapatkan uang dengan menjualnya. Dengan ini pasar saham berfungsi sebagai tempat investasi kepada sebuah perusahaan yang dipilih dengan keyakinan diri atas prestasi perusahaan maupun tempat mencairkan pemilikan saham dengan menjualnya. Maka di sinilah pentingnya peranan investasi saham dalam pembangunan ekonomi modern sebuah negara dimana berjuta-juta uang telah diperjualbelikan setiap hari. Ada pakar ekonomi berkata tidak boleh ada sebuah ekonomi modern tanpa adanya bursa saham yang tersusun rapi.Namun, Secara teori, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung yang terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Hal ini membuka peluang untuk dilakukannya pengembangan perusahaan, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Berikutnya, kondisi ini akan menaikkan taraf hidup para pekerja. Namun pada faktanya, keberadaan ambisi (secara pasti) dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika banyak orang melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus). Berikutnya, produksi juga berkurang sehingga tenaga kerja yang tertampung juga mesti dikurangi. Dengan kata lain terjadilah gelombang PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja, yang sebagian

besar merupakan bagian dari rakyat kecil.

Saham Menurut Islam hanyalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan aturan-aturan syariat Islam. Namun walau telah memenuhi persyaratan tersebut, tidak semua jenis saham 100% halal untuk diperdagangkan, karena saham pun beragam jenisnya. Saham yang diperjualbelikan di pasar modal, ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, biasanya saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:

1. Saham Biasa (Common Stock)

Secara hukum dan prinsip syari'at Islam, tidak mengapa seseorang memiliki saham jenis ini. Hal ini dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban yang terwujudkan dalam saham biasa. Oleh karena itu tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjualbelikan saham jenis common stock adalah halal. (Suuq al-Aurooq al Maliyah; Dr. Khursyid Asyrof Iqbal 123 & Ahkamut Ta'amul Fil Aswaq al Maliyah; Dr. Mubarok bin Sulaiman al Sulaiman 1/148)

2. Saham Istimewa/Preferen (Preferred Stock)

Badan fiqih dibawah organisasi OKI, yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan tegas menyatakan:"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden." (Sidang Ke-7, Keputusan no: 63/1/7). Ini dikarenakan adanya hadits yang berbunyi, "Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian." (HR. Ahmad, Abu Da-wud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan dihasankan Syaikh al-Albani)

3. Saham Kosong (Blank Stock)

Saham kosong adalah saham yang memberikan pemiliknya hak untuk menerima dividen, tetapi di lembaran sahamnya sendiri tidak tercantum nilai tertentu, serta pemegangnya tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPS ataupun menyumbangkan suaranya dalam penentuan kebijakan perusahaan. Saham kosong diberikan perusahaan pada mereka yang dianggap berjasa kepada perusahaan atau diterbitkan sebagai upaya untuk mendapatkan modal tambahan tanpa seijin pemegang saham lainnya. Saham semacam ini memang bisa bermanfaat, tetapi sering digunakan dalam upaya pengambilalihan paksa suatu perusahaan. Ketiadaan nilai tertentu di lembaran sahamnya juga menjadikan saham kosong termasuk aset spekulatif. Oleh karena itu, berdasarkan hadits, "Rosululloh SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan yang mengandung ghoror (unsur spekulasi)." (HR. Muslim), maka kebanyakan ulama melarang penerbitan saham kosong.

Selama bertahun-tahun, investasi didasarkan pada standar etika, sosial dan lingkungan telah meningkat secara signifikan. Louche, Arenas dan Cranenburgh(2011) mendefinisikan bahwa investasi yang bertanggung jawab ialah proses dimana investor mencoba untuk memperngaruhi perilaku perusahaan di sektor etika, sosial dan lingkungan. Albaity dan Ahmad (2008) menyatakan bahwa investasi saham sesuai Islam didasarkan pada prinsip-prinsip transaksi islami (muamalat). Namun menurut Sadeghi(2008) meskipun investasi syariah mirip dengan Social Responsible Investment(SRI), investasi syariah tidak hanya tentang isu lingkungan sebagai dana SRI. Selain itu, subjektifitas perusahaan syariah untuk tes rasio keuangan tertentu tidak relevan dengan SRI perusahaan konvensional.

            Investasi etis sebelumnya telah melakukan portofolio. Namun, hasil dari penelitian melaporkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan Diltz(1995), Sauer(1997) dan Geurard (1997) menemukan bahwa tidak ada perbedaan antara SRI dan nonSRI. Selain itu Samad(2004) dan Moin(2008) tidak menemukan perbedaan dalam perbankan syariah dan perbankan konvensional.

            Ahmad dan Ibrahim(2000) membandingkan kinerja Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) dengan Kuala Lumpur Composite Index(KLCI) selama periode dari tahun 1999 ke 2000 menyimpulkan bahwa keseluruhan dan periode menurun, pengembalian rendah untuk KLSI sedangkan untuk periode tumbuh KLSI sedikit mengungguli KLCI. Selain itu, dalam hal risiko KLCI berisiko daripada KLSI dan KLSI dilaporkan risk-adjusted returns lebih rendah dari KLCI selama masa pertumbuhan dari 1999-2000. Namun, Albaity dan Ahmad(2008) menemukan bahwa tidak ada perbedaan di risk-adjusted returns antara pasar saham islam dengan konvensional. Selain itu, mereka juga menemukan bahwa kausalitas dua arah jangka pendek di dua pasar saham ini.

            Penelitian ini mencoba untuk mengisi sebagian kesenjangan dalam literatur dengan memeriksa indeks pasar saham syariah dengan pasar saham konvensional khususnya selama periode krisis subprime Amerika Serikat. Tujuan makalah ini tidak lain juga untuk menguji kinerja kedua indeks pasar saham syariah dan konvensional. Selain itu menguji hubungan antara dua pasar saham di jangka pendek dan jangka panjang yang ditujukan untuk para investor untuk membuat kebijakan.



METODOLOGI :

Data; yang digunakan penutupan harian dari Malaysia Dow Jones Islamic Indeks (DJIM) dan FSTE Bursa Malaysia Index (KLCI) dari januari 2000 sampai Desember 2011 untuk mewakili kedua pasar saham syariah dan konvensional. Selain itu, standard AS & Poor 200(S&P500) dan tingkat Federal Reverse Treasury Bill digunakan sebagai tolak ukur untuk pengembalian pasar dan risk free rate. Dibagi menjadi 4 bagian yaitu pra krisis keuangan subprime(januari 2000 sampai juli 2007), selama krisis(agustus 2007 sampai Desember 2008), pasca krisis (januari 2009 ampai oktober 2011) dan periode sampel penuh.

            Estimasi Peralatan; untuk menguji kinerja digunkan 4 teknik pengukuran seperti Sharpe Ratio, Treynor Ratio, Adjusted Jensen’s Alpa Index Performance (AJAI) dan modifikasi Sharpe Ratio atau yang dikenal (esDAR). Selain itu juga menggunakan uji cointegration(henceforthJJ) dan granger causality untuk menguji hubungan antara dua pasar saham.



PEMBAHASAN :

Analisis dan temuan di dalam jurnal ini membagi dalam 5 tabel,

Statistik deskriptif

            Tabel 1 memberikan dari data termasuk sampel mean, maximum, minimum, standar deviasi, skewness and kurtosis. Selama periode pra krisis, pasca krisis dan semua periode baik KLCI dan DJIM mencatat pengembalian rata-rata harian positif sedangkan selama periode krisis, kedua pasar memiliki rata-rata pengembalian harian negatif. Dalam tabel 1 menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam rata-rata antara 2 indeks. Untuk menguji apakah ada perbedaan antara cara pengembalian digunakan uji-t. Ini berarti bahwa hasil ini berlawanan dengan sudi Ahmad dan Ibrahim(2002) dan Albaity dan Ahmad (2008) yang menyatakan bahwa pengembalian investasi islam tidak berbeda secara signifikan dari investasi konvensional.

Kinerja Risk-Adjusted Return

            Tabel 2 menunjukkan peringkat pengembalian risiko disesuaikan untuk setiap indeks menggunakan 4 pengukuran. Indeks patokan adalah indeks S&P500. Hasilnya menunjukkan bahwa pasar saham syariah mengungguli pasar saham konvensional di semua pengukuran dan dalam semua sampel periode. Hasilnya tidak sama dengan Albaity dan Ahmad (2008), Ahmad dan Ibrahim(2002) tapi konsisten dengan Edward dan Doug (2010), mansor dan Bhatti(2011) yang menemukan bahwa indeks Islam menghasilkan lebih pengembalian dari investasi non-islam. Oleh karena itu, DJIM muncul untuk memberikan lebih keuntungan disesuaikan dari KLCI.

Uji Cointegration dan Uji Grenger Causality

            Tabel 3 Uji Unit Root, Augmented Dickey -Fuller(ADF) dan Phillips -Perron(PP) untuk menentukan perintah integrasi dari variabel. Untuk kointegrasi digunakan vector autogreesive (VAR) didasarkan dari Johansen(1998) dan Johansen dan Juselius(1990). Tabel 3 menunjukkan bahwa seri data nonstasioner berada di level tetapi stasioner berada di first differences.

            Tabel 4 ditemukan bukti bahwa tidak ada kointegrasi untuk pra krisis, selama krisis dan selama periode. Namun salah satu vektor kointegrasi unik ditemukan di periode pasca krisis. Karena variabel berkointegrasi dalam periode pasca krisis maka diuji berdasarkan VECM Grenger Causality untuk menentukan hubungan kausalitas antara variabel-variabel. Untuk yang lainnya sampel VAR yang digunakan.

            Tabel 5 menunjukkan konsisten dengan Albaity dan Ahmad (2008) dengan pengecualian pasca krisis, menemukan bahwa ada kausalitas 2 arah berjalan antara pasar saham islam dengan pasar saham konvensional dalam semua periode. Kedua pasar juga dipengaruhi oleh S&P500.









KESIMPULAN :

            Dari pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa pasar saham syariah lebih baik dilakukan daripada pasar saham konvensional. Ada jangka pendek bi-direcional kausalitas yang dinamis diantara kedua pasar. Hasil ini konsisten dengan Edward dan Doug (2010), Mansor dan Bhatti(2011) yang menyatakan bahwa indeks islam menghasilkan pengembalian lebih dari investasi non-islam.

Pendapat lain bahwa terjun kepasar saham itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana. Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan. Larangan riba, gharar, dan maysir membuat pasar saham syariah tampil lebih baik dari pasar konvensional.

SYARI’AH:

1.    Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.

2.    Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).

3.    Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.

4.    Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.

5.    Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.

KONVENSIONAL :

1.    Investasi bebas pada seluruh sektor.

2.    Didasarkan pada prinsip bunga.

3.    Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.

4.    Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.

Perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
Jurnal yang direview : Link Download

PUSTAKA :

http:/ijecm.co.uk

https://id.scribd.com/document/226825266/Spekulasi-dalam-Pasar-Saham

http://www.seputarforex.com/artikel/saham/lihat.php?id=122138&title=pasar_modal_dan_saham_menurut_islam

http://aksiakhy.blogspot.co.id/2012/11/saham-syariah-vs-saham-konvensional.html

http://triaamey.blogspot.co.id/2010/06/perbedaan-pasar-modal-konvensional-dan.html

EKONOMI MONETER & FISKAL 3

Pertemuan Ketiga
PEREKONOMIAN TERBUKA

Perekonomian Terbuka sudah ada di zaman dahulu tidak hanya di zaman sekarang ini, beberapa abad yang lalu para pedagang yang berlayar dengan kapal sudah melakukan kegiatan jual beli barang antar wilayah padahal perekonomian saat itu belum berkembang seperti sekarang ini. Pada dasarnya manusia memang memiliki keinginan yang tidak terbatas, dan untuk memenuhinya manusia tidak mungkin dapat melakukannya sendiri sehingga memerlukan jasa jasa dari pihak lain. Keinginan manusia yang beraneka ragam menimbulkan kegiatan tukar- menukar barang dan jasa. Kegiatan tukar menukar barang dan jasa dikenal dengan istilah bharter. Tukar menukar cara ini lama- kelamaan berkembang menjadi perdagangan. Barter adalah perdagangan atau pertukaran barang dengan barang secara langsung. Jika kita nilai kegiatan ekspor dan impor sekarang ini justru memiliki peranan penting dalam perekonomian antar negara yang salah satu penyebabnya mungkin karena perbedaan sumber daya dan perbedaan kepentingan antar negara yang satu dengan negara yang lainnya. Secara umum pada sistem perekonomian terbuka ini produsen memiliki hak untuk melakukan kegiatan penjualan produk / barang ke negara – negara lain ( kegiatan ekspor ) dan juga sebaliknya, yaitu melakukan kegiatan pembelian produk atau barang yang berasal dari luar negaranya ( kegiatan impor ). Kegiatan ini juga memicu sistem perekonomian yang semakin tanpa batas yang ditunjukkan oleh lembaga perbankan dan keuangan juga turut mengikuti perkembangan transaksi yang mendukung kegiatan ekspor dan impor tersebut. Inilah yang disebut dengan ekonomi global yang mewujudkan kegiatan perdagangan secara internasional.
Perekonomian terbuka adalah perekonomian suatu negara yang melakukan perdagangan internasional serta memiliki hubungan- hubungan finansial dan non finansial dengan negara- negara lain, seperti dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan teknologi. Dalam perekonomian terbuka perdagangan internasional merupakan salah satu bagian penting untuk menggerakkan roda perekonomian negara tersebut.
·         Dampak Positif Ekspor Impor :
1.       Meningkatkan hubungan antar negara => antara dua negara yang memiliki kebutuhan untuk melanjutkan kegiatan produksi mereka membuat dua negara tersebut akan mempererat hubungan saling menguntungkan.
2.      Meningkatkan neraca perdagangan
3.      Meningkatkan kegiatan ekonomi
4.      Memenuhi kebutuhan akan barang konsumsi => misalnya di satu negara tidak ada yang menjual barang karena memang negara tersebut tidak memproduksinya dan hanya ada di negara lain maka ini akan memudahkan satu negara tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.
5.      Mengurangi pengangguran
6.      Memperluas lapangan pekerjaan
7.       Meningkatkan cadangan devisa

·         Dampak Negatif Ekspor Impor :
1.       Terjadinya tingkat persaingan yang tinggi didalam perdagangan, baik berupa harga, mutu, dan kualitas barang sangat menentukan => dengan adanya ekspor impor misalnya produk tas dalam negeri dan luar negeri akan terus mengikuti perkembangan zaman agar tetap eksis dan tetap digunakan oleh masyarakat luas.
2.      Menimbukan kelangkaan barang di dalam negeri=> dengan adanya impor banyak orang – orang dalam negeri mengejar barang luar negeri tersebut akhirnya produk dalam negeri tidak laku dan menjadi langka.
3.      Konsumerisme => sifat ini sangat tidak dianjurkan dimana hanya ingin membeli saja tanpa memproduksi.
4.      Menyebabkan eksploitasi besar – besaran sumber daya alam => karena ekspor impor banyak yang minat akhirnya semua sumber daya alam di buat sekreatifitas mungkin untuk menciptakan produk baru tanpa menghiraukan akibat dibaliknya.

Persamaan :

Y = C + I + G + NX
Ket :
Y = Pendapatan Nasional
C = Konsumsi
I = Investasi
NX = Net Ekspor
Berikut ini turunannya :
Dalam perekonomian tertutup, seluruh output dijual di dalam negeri, dan Pendapatan dibagi menjadi tiga komponen: konsumsi (C) , investasi (I) , dan belanja pemerintah (G) .
Y = C + I + G
Dalam perekonomian terbuka, sebagian output dijual dalam negeri dan sebagian diekspor untuk dijual di luar negeri. Kita dapat Y dalam ekonomi terbuka dalam empat komponen: (Cd) konsumsi barang dan jasa domestik, (Id) investasi dalam barang dan jasa domestik, (Gd) pengeluaran pemerintah pembelian barang dan jasa domestik, dan (X) ekspor barang dan jasa domestik . Pembagian ini dinyatakan dalam :
Y = Cd + Id + Gd + X
Cd + I d + Gd adalah pengeluaran domestik atas barang dan jasa domestik. Istilah (X) ekspor  barang dan jasa domestik ke luar negeri (nilai ekspor). Kita dapat mengatakan bahwa,
C = Cd + Cf à Cd = C - Cf
I = Id + If à Id = I – If
G = Gd + Gf à Gd = G - Gf
Ket :
d = domestik
f = foreign ( Luar Negeri )
Ganti tiga persamaan ke dalam persamaan di atas:
Y = Cd + Id + Gd + X
Y = (C – Cf) + (I - If) + (G – Gf) + X.
Kita dapat mengatur ulang untuk mendapatkan
Y = C + I + G + X - (Cf + If + Gf)
Jumlah pengeluaran domestik atas barang dan jasa mancanegara (Cf + If + Gf) adalah pengeluaran pada impor (M). Kita dapat menulis identitas pos pendapatan nasional sebagai:
Y = C + I + G + X - M
Karena nilai total impor adalah bagian dari pengeluaran domestik dan bukan merupakan bagian dari output domestik, maka dia dikurangi dari jumlah output nilai Ekspor Neto :
(NX = X - M), persamaannya menjadi:
Y = C + I + G + NX
Dari persamaan di atas kita juga bisa dapatkan Tabungan (S), ada 3 jenis tabungan :
1.       Tabungan Nasional SN = Y – C – G
S = I
Y = C + I + G
I = Y – C – G
Maka, S = Y – C – G

2.      Tabungan Pribadi SP = Y – T – C

3.      Tabungan Masyarakat SM = T – G

Jika T > G à surplus
         T < G à defisit
Karena , Y – C – G = I – NX maka S = I + NX dan S – I = NX
Ada 3 bentuk kondisi perekonomian di suatu negara :
Surplus                                               Berimbang                                          Defisit
X > M                                                      X = M                                               X < M
akibatnya                                            akibatnya                                           akibatnya
NX > 0                                                   NX = 0                                             NX < 0
Y > C + I + G                                      Y = C + I + G                                      Y < C + I + G
Otomatis                                             Otomatis                                             Otomatis
S > I                                                       S = I                                                      S < I
S – I > 0                                              S – I = 0                                              S – I < 0
Dari ketiga kondisi perekonomian diatas yang jarang terjadi ialah kondisi yang berimbang dan keseringan adalah kondisi perekonomian yang defisit. Kenapa lebih sering defisit ? Tujuannya ialah untuk mendatangkan modal dari luar negeri sehingga valuta asing masuk akibatnya devisa naik sehingga kurs semakin membaik.
Tetapi ada juga negara yang kondisi perekonomiannya surplus seperti Korea Selatan, Singapura dan Jepang. Kalau mau surplus ekspor harus lebih besar dari impor otomatis ekspor bersih ( NX ) > 0 ,jika X sudah besar maka Y > konsumsi dalam negeri.
Ada juga kondisi dimana S lebih besar tapi I kecil bukan karena surplus tetapi karena iklim investasi yang buruk.
Kurs
Nilai tukar mata uang
Nilai tukar mata uang dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Nilai tukar nominal, adalah nilai tukar yang ditulis dengan angka nominal. Misalnya US$ 1,00=Rp10.000. kurs antara dua Negara adalah yang dinamakan kurs nominal.
b.      Nilai tukar Riil atau kurs riil (riil exchange rate) adalah harga relative dari barang-barang kedua Negara yang menyatakan tingkat dimana kita dapat memperdagangkan barang-barang dari suatu Negara untuk barang-barang dari suatu Negara untuk barang-barang Negara lain. Oleh karena itu nilai tukar riil juga disebut terms of trade.     
            Secara umum dapat dituliskan = Nilai tukar nominal x  Harga barang domesti
Harga barang luar negeri. Nilai tukar riil diantara kedua Negara dihitung dari nilai tukar nominal dan tingkat harga di kedua Negara.Jika nilai tukar riil adalah tinggi, berarti harga barang-barang luar negeri relative murah, dan harga barang-barang domestic relatif mahal. Dan sebaliknya, jika nilai tukar riil rendah, berarti harga barang-barang luar negeri relative mahal, dan harga-harga barang domestic relative murah
Penentuan kurs valuta asing dapat dibedakan kepada dua sistem:
1.      Sistem Kurs Tetap
            Dalam sistem ini semua transaksi mata uang akan menggunakan kurs yang direncanakan oleh bank sentral. Dalam melakukan jual beli mata uang asing lembaga-Iembaga keuangan. terutama bank perdagangan, akan menggunakan kurs yang ditetapkan ini. Sebagai contoh misalkan bank sentral menetapkan kurs yang berikut di antara dolar US dengan rupiah: USSl,00 = Rp10.000. Berdasarkan kurs ini, jual beli dolar akan menggunakan kurs tersebut. Seorang pengekspor yang menerima dolar US akan menjual kepada bank perdagangan pada kurs yang ditetapkan tersebut. Sebaliknya pula, suatu perusahaan yang ingin mengimpor barang dari luar negeri dan memerlukan dolar US, akan membayar sebanyak Rpl0.000 juga untuk setiap dolar yang dibelinya.
            Sistem kurs tetap tidak dapat menjamin agar keseimbangan permintaan dan penawaran mata uang asing dicapai pada kurs yang ditetapkan. Pada umumnya keseimbangan di pasaran bebas dicapai spada kurs yang berbeda. Dengan demikian, pada kurs yang ditetapkan biasanya permintaan dan penawaran tidak seimbang.
2.      Sistem Kurs Fleksibel (Berubah Bebas)
            Dalam sistem kurs valuta asing yang tleksibel, harga valuta asing ditetapkan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran. Dari sehari ke sehari permintaan dan penawaran valuta asing mengalami perubahan. Maka kurs valuta using akan selalu mengalami penambahan. Dalam sistem penentuan kurs pertukaran ini bank sentral tidak perlu secara aktif menyertai jual beli valuta asing di pasaran. Fleksibilitas harga valuta asing akan menjamin tercapainya keadaan di mana permintaan valuta asing adalah sama dengan penawaran valuta asing. Dengan demlkian bank sentral tidak perlu menyimpan cadangan valuta asing yang berlebih-lebilian untuk digunakan dalam intervensi pasaran apabila ketidakseimbangan di antara permintaan dan penawaran valuta asing berlaku.
            Kurs fleksibel mempunyai beberapa kelemahan. Salah satu yang penting adalah: sistem itu dapat mengakibatkan fluktuasi harga valuta asing yang sangat besar dari satu periode ke periode lainnya. Fluktuasi yang tidak teratur ini dapat mempengaruhi tingkat harga, tingkat kegiatan ekonomi dan keadaan kesempatan kegia. Dengan perkataan lain fluktuasi kurs valuta asing yang terlalu bebas dapat menimbulkan beberapa akibat buruk kepada kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat, Untuk menghindari implikasi buruk tersebut sering kali bank sentral melakukan jual beli valuta asing dengantujuan untuk mengurangi fluktuasi harga valuta asing.
            Pada ketika harga valuta asing dianggap terlalu tinggi, bank sentral akan menjual valuta asing. Apabila harga valuta asing dianggap terlalu rendah, bank sentral akan membeli valuta asing. Apabila dalam sistem kurs pertukaran fleksibel bank sentral secara aktif turut Serta dalam jual beli valuta asing, maka sistem penentuan kurs pertukaran itu dinamakan dirty float atau managed float.

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...