IDENTITAS :
Jurnal yang direview
adalah jurnal yang berasal dari International Journal of Economics, Commerce
and Management yang berjudul “Islamic Stock Market versus Conventional Stock
Market” ditulis oleh Bakri Abdul Karim, Ernaflovia Datip dan Muhd Hafiz Mohd
Shukri. Jurnal ini diterbitkan November 2014, issues 11 Volume II, United
Kingdom.
ABSTRAK :
This paper examines the performance of Malaysian
Islamic stock market and conventional stock market using risk adjusted return
measurements (Sharpe ratio, Treynor ratio, Adjusted Jensen’s Alpha Index
Performance and Modified Sharpe Ratio) from January 2000 to October 2011. In
addition, we also examine the dynamic causality between the two stock markets.
Daily data were divided into four periods such as pre-subprime financial
crisis, during the subprime financial crisis, post subprime financial crisis
and full sample period. This study shows that the Islamic stock market produced
more return compared to conventional in all sample periods. Besides, this study
also finds that there is significant short-run bidirectional causality between
two markets. The findings of this study can provide useful implications for
investors and policy makers in Malaysia
Kata Kunci : Pasar
Saham Syariah, Pasar Saham Konvensional, Risk-adjusted
returns, Grenger Causality
PENDAHULUAN :
Pasar saham sangat penting dalam pembangunan ekonomi
sebuah negara sebab merupakan wadah penyediaan modal kepada perusahaan untuk
membesarkan aktivitas
perdagangan. Saham adalah saluran ‘utama’ suatu perusahaan untuk mempromosikan
usahanya kepada para investor dan pemilik modal. Memasukkan sebuah perusahaan
dalam Bursa Saham memberi peluang lebih baik untuk mendapatkan modal yang lebih
besar. Kepada masyarakat, di sinilah tempat untuk berinvestasi melalui
pembelian sekuritas ataupun mendapatkan uang dengan menjualnya. Dengan ini
pasar saham berfungsi sebagai tempat investasi kepada sebuah perusahaan yang
dipilih dengan keyakinan diri atas prestasi perusahaan maupun tempat mencairkan
pemilikan saham dengan menjualnya. Maka di sinilah pentingnya peranan investasi
saham dalam pembangunan ekonomi modern sebuah negara dimana berjuta-juta uang
telah diperjualbelikan setiap hari. Ada pakar ekonomi berkata tidak boleh ada
sebuah ekonomi modern tanpa adanya bursa saham yang tersusun rapi.Namun, Secara
teori, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang
lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar
atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung
yang terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa,
sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Hal ini membuka
peluang untuk dilakukannya pengembangan perusahaan, seiring dengan meningkatnya
kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya
jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Berikutnya, kondisi ini akan menaikkan
taraf hidup para pekerja. Namun pada faktanya, keberadaan ambisi (secara pasti)
dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu
deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika banyak orang melepas sahamnya
ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan
bisa sampai minus). Berikutnya, produksi juga berkurang sehingga tenaga kerja
yang tertampung juga mesti dikurangi. Dengan kata lain terjadilah gelombang
PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja, yang sebagian
besar merupakan bagian
dari rakyat kecil.
Saham
Menurut Islam hanyalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatannya
tidak bertentangan dengan aturan-aturan syariat Islam. Namun walau telah
memenuhi persyaratan tersebut, tidak semua jenis saham 100% halal untuk
diperdagangkan, karena saham pun beragam jenisnya. Saham yang diperjualbelikan
di pasar modal, ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim,
biasanya saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Secara
hukum dan prinsip syari'at Islam, tidak mengapa seseorang memiliki saham jenis
ini. Hal ini dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas
kesamaan hak dan kewajiban yang terwujudkan dalam saham biasa. Oleh karena itu
tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjualbelikan saham jenis common
stock adalah halal. (Suuq al-Aurooq al Maliyah; Dr. Khursyid Asyrof Iqbal 123
& Ahkamut Ta'amul Fil Aswaq al Maliyah; Dr. Mubarok bin Sulaiman al
Sulaiman 1/148)
2. Saham
Istimewa/Preferen (Preferred Stock)
Badan
fiqih dibawah organisasi OKI, yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan
tegas menyatakan:"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki
konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau
memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika
pengembalian investasi atau pembagian deviden." (Sidang Ke-7, Keputusan
no: 63/1/7). Ini dikarenakan adanya hadits yang berbunyi,
"Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung
kerugian." (HR. Ahmad, Abu Da-wud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan dihasankan
Syaikh al-Albani)
3. Saham Kosong (Blank Stock)
Saham
kosong adalah saham yang memberikan pemiliknya hak untuk menerima dividen,
tetapi di lembaran sahamnya sendiri tidak tercantum nilai tertentu, serta
pemegangnya tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPS ataupun menyumbangkan
suaranya dalam penentuan kebijakan perusahaan. Saham kosong diberikan
perusahaan pada mereka yang dianggap berjasa kepada perusahaan atau diterbitkan
sebagai upaya untuk mendapatkan modal tambahan tanpa seijin pemegang saham
lainnya. Saham semacam ini memang bisa bermanfaat, tetapi sering digunakan
dalam upaya pengambilalihan paksa suatu perusahaan. Ketiadaan nilai tertentu di
lembaran sahamnya juga menjadikan saham kosong termasuk aset spekulatif. Oleh
karena itu, berdasarkan hadits, "Rosululloh SAW melarang jual beli dengan
cara melempar batu dan yang mengandung ghoror (unsur spekulasi)." (HR.
Muslim), maka kebanyakan ulama melarang penerbitan saham kosong.
Selama
bertahun-tahun, investasi didasarkan pada standar etika, sosial dan lingkungan
telah meningkat secara signifikan. Louche, Arenas dan Cranenburgh(2011)
mendefinisikan bahwa investasi yang bertanggung jawab ialah proses dimana
investor mencoba untuk memperngaruhi perilaku perusahaan di sektor etika,
sosial dan lingkungan. Albaity dan Ahmad (2008) menyatakan bahwa investasi
saham sesuai Islam didasarkan pada prinsip-prinsip transaksi islami (muamalat).
Namun menurut Sadeghi(2008) meskipun investasi syariah mirip dengan Social
Responsible Investment(SRI), investasi syariah tidak hanya tentang isu
lingkungan sebagai dana SRI. Selain itu, subjektifitas perusahaan syariah untuk
tes rasio keuangan tertentu tidak relevan dengan SRI perusahaan konvensional.
Investasi etis sebelumnya telah melakukan portofolio.
Namun, hasil dari penelitian melaporkan bahwa tidak ada perbedaan yang
signifikan Diltz(1995), Sauer(1997) dan Geurard (1997) menemukan bahwa tidak
ada perbedaan antara SRI dan nonSRI. Selain itu Samad(2004) dan Moin(2008)
tidak menemukan perbedaan dalam perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Ahmad dan Ibrahim(2000) membandingkan kinerja Kuala
Lumpur Shariah Index (KLSI) dengan Kuala Lumpur Composite Index(KLCI) selama
periode dari tahun 1999 ke 2000 menyimpulkan bahwa keseluruhan dan periode
menurun, pengembalian rendah untuk KLSI sedangkan untuk periode tumbuh KLSI
sedikit mengungguli KLCI. Selain itu, dalam hal risiko KLCI berisiko daripada
KLSI dan KLSI dilaporkan risk-adjusted returns lebih rendah dari KLCI selama
masa pertumbuhan dari 1999-2000. Namun, Albaity dan Ahmad(2008) menemukan bahwa
tidak ada perbedaan di risk-adjusted returns antara pasar saham islam dengan
konvensional. Selain itu, mereka juga menemukan bahwa kausalitas dua arah jangka
pendek di dua pasar saham ini.
Penelitian ini mencoba untuk mengisi sebagian kesenjangan
dalam literatur dengan memeriksa indeks pasar saham syariah dengan pasar saham
konvensional khususnya selama periode krisis subprime Amerika Serikat. Tujuan
makalah ini tidak lain juga untuk menguji kinerja kedua indeks pasar saham
syariah dan konvensional. Selain itu menguji hubungan antara dua pasar saham di
jangka pendek dan jangka panjang yang ditujukan untuk para investor untuk
membuat kebijakan.
METODOLOGI :
Data;
yang digunakan penutupan harian dari Malaysia Dow Jones Islamic Indeks (DJIM)
dan FSTE Bursa Malaysia Index (KLCI) dari januari 2000 sampai Desember 2011
untuk mewakili kedua pasar saham syariah dan konvensional. Selain itu, standard
AS & Poor 200(S&P500) dan tingkat Federal Reverse Treasury Bill
digunakan sebagai tolak ukur untuk pengembalian pasar dan risk free rate.
Dibagi menjadi 4 bagian yaitu pra krisis keuangan subprime(januari 2000 sampai
juli 2007), selama krisis(agustus 2007 sampai Desember 2008), pasca krisis
(januari 2009 ampai oktober 2011) dan periode sampel penuh.
Estimasi Peralatan; untuk menguji kinerja digunkan 4
teknik pengukuran seperti Sharpe Ratio,
Treynor Ratio, Adjusted Jensen’s Alpa Index Performance (AJAI) dan
modifikasi Sharpe Ratio atau yang dikenal (esDAR). Selain itu juga menggunakan
uji cointegration(henceforthJJ) dan granger causality untuk menguji hubungan
antara dua pasar saham.
PEMBAHASAN :
Analisis dan temuan di
dalam jurnal ini membagi dalam 5 tabel,
Statistik deskriptif
Tabel 1 memberikan dari data termasuk sampel mean,
maximum, minimum, standar deviasi, skewness and kurtosis. Selama periode pra
krisis, pasca krisis dan semua periode baik KLCI dan DJIM mencatat pengembalian
rata-rata harian positif sedangkan selama periode krisis, kedua pasar memiliki
rata-rata pengembalian harian negatif. Dalam tabel 1 menunjukkan bahwa ada
perbedaan signifikan dalam rata-rata antara 2 indeks. Untuk menguji apakah ada
perbedaan antara cara pengembalian digunakan uji-t. Ini berarti bahwa hasil ini
berlawanan dengan sudi Ahmad dan Ibrahim(2002) dan Albaity dan Ahmad (2008)
yang menyatakan bahwa pengembalian investasi islam tidak berbeda secara
signifikan dari investasi konvensional.
Kinerja Risk-Adjusted
Return
Tabel 2 menunjukkan peringkat pengembalian risiko
disesuaikan untuk setiap indeks menggunakan 4 pengukuran. Indeks patokan adalah
indeks S&P500. Hasilnya menunjukkan bahwa pasar saham syariah mengungguli
pasar saham konvensional di semua pengukuran dan dalam semua sampel periode.
Hasilnya tidak sama dengan Albaity dan Ahmad (2008), Ahmad dan Ibrahim(2002)
tapi konsisten dengan Edward dan Doug (2010), mansor dan Bhatti(2011) yang
menemukan bahwa indeks Islam menghasilkan lebih pengembalian dari investasi
non-islam. Oleh karena itu, DJIM muncul untuk memberikan lebih keuntungan
disesuaikan dari KLCI.
Uji Cointegration dan Uji Grenger Causality
Tabel 3 Uji Unit Root, Augmented Dickey -Fuller(ADF) dan Phillips -Perron(PP) untuk
menentukan perintah integrasi dari variabel. Untuk kointegrasi digunakan vector autogreesive (VAR) didasarkan
dari Johansen(1998) dan Johansen dan Juselius(1990). Tabel 3 menunjukkan bahwa
seri data nonstasioner berada di level tetapi stasioner berada di first
differences.
Tabel 4 ditemukan bukti bahwa tidak ada kointegrasi untuk
pra krisis, selama krisis dan selama periode. Namun salah satu vektor
kointegrasi unik ditemukan di periode pasca krisis. Karena variabel berkointegrasi
dalam periode pasca krisis maka diuji berdasarkan VECM Grenger Causality untuk
menentukan hubungan kausalitas antara variabel-variabel. Untuk yang lainnya
sampel VAR yang digunakan.
Tabel 5 menunjukkan konsisten dengan Albaity dan Ahmad
(2008) dengan pengecualian pasca krisis, menemukan bahwa ada kausalitas 2 arah
berjalan antara pasar saham islam dengan pasar saham konvensional dalam semua
periode. Kedua pasar juga dipengaruhi oleh S&P500.
KESIMPULAN :
Dari pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa
pasar saham syariah lebih baik dilakukan daripada pasar saham konvensional. Ada
jangka pendek bi-direcional kausalitas yang dinamis diantara kedua pasar. Hasil
ini konsisten dengan Edward dan Doug (2010), Mansor dan Bhatti(2011) yang
menyatakan bahwa indeks islam menghasilkan pengembalian lebih dari investasi
non-islam.
Pendapat
lain bahwa terjun kepasar saham itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham
untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi,
maka haram. Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya
langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar
perdana. Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual
sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini
mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang
disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar,
sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk
berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap
melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan. Larangan
riba, gharar, dan maysir membuat pasar saham syariah tampil lebih baik dari
pasar konvensional.
SYARI’AH:
1.
Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas
dasar utang.
2.
Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).
3.
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
4.
Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset,
praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.
5.
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.
KONVENSIONAL :
1.
Investasi bebas pada seluruh sektor.
2.
Didasarkan pada prinsip bunga.
3.
Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi
pasar yang tidak terkendali.
4.
Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
Perbedaan
indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria
saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks
saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional.
Jurnal yang direview : Link Download
PUSTAKA :
http:/ijecm.co.uk
https://id.scribd.com/document/226825266/Spekulasi-dalam-Pasar-Saham
http://www.seputarforex.com/artikel/saham/lihat.php?id=122138&title=pasar_modal_dan_saham_menurut_islam
http://aksiakhy.blogspot.co.id/2012/11/saham-syariah-vs-saham-konvensional.html
http://triaamey.blogspot.co.id/2010/06/perbedaan-pasar-modal-konvensional-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar