Minggu, 04 Maret 2018

Review Jurnal 2


IDENTITAS :

Jurnal yang direview adalah jurnal yang berasal dari International Journal of Economics, Commerce and Management yang berjudul “Islamic Stock Market versus Conventional Stock Market” ditulis oleh Bakri Abdul Karim, Ernaflovia Datip dan Muhd Hafiz Mohd Shukri. Jurnal ini diterbitkan November 2014, issues 11 Volume II, United Kingdom.



ABSTRAK :

This paper examines the performance of Malaysian Islamic stock market and conventional stock market using risk adjusted return measurements (Sharpe ratio, Treynor ratio, Adjusted Jensen’s Alpha Index Performance and Modified Sharpe Ratio) from January 2000 to October 2011. In addition, we also examine the dynamic causality between the two stock markets. Daily data were divided into four periods such as pre-subprime financial crisis, during the subprime financial crisis, post subprime financial crisis and full sample period. This study shows that the Islamic stock market produced more return compared to conventional in all sample periods. Besides, this study also finds that there is significant short-run bidirectional causality between two markets. The findings of this study can provide useful implications for investors and policy makers in Malaysia

Kata Kunci : Pasar Saham Syariah, Pasar Saham Konvensional, Risk-adjusted returns, Grenger Causality





PENDAHULUAN :

            Pasar saham sangat penting dalam pembangunan ekonomi sebuah negara sebab merupakan wadah penyediaan modal kepada perusahaan untuk

membesarkan aktivitas perdagangan. Saham adalah saluran ‘utama’ suatu perusahaan untuk mempromosikan usahanya kepada para investor dan pemilik modal. Memasukkan sebuah perusahaan dalam Bursa Saham memberi peluang lebih baik untuk mendapatkan modal yang lebih besar. Kepada masyarakat, di sinilah tempat untuk berinvestasi melalui pembelian sekuritas ataupun mendapatkan uang dengan menjualnya. Dengan ini pasar saham berfungsi sebagai tempat investasi kepada sebuah perusahaan yang dipilih dengan keyakinan diri atas prestasi perusahaan maupun tempat mencairkan pemilikan saham dengan menjualnya. Maka di sinilah pentingnya peranan investasi saham dalam pembangunan ekonomi modern sebuah negara dimana berjuta-juta uang telah diperjualbelikan setiap hari. Ada pakar ekonomi berkata tidak boleh ada sebuah ekonomi modern tanpa adanya bursa saham yang tersusun rapi.Namun, Secara teori, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung yang terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Hal ini membuka peluang untuk dilakukannya pengembangan perusahaan, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Berikutnya, kondisi ini akan menaikkan taraf hidup para pekerja. Namun pada faktanya, keberadaan ambisi (secara pasti) dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika banyak orang melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus). Berikutnya, produksi juga berkurang sehingga tenaga kerja yang tertampung juga mesti dikurangi. Dengan kata lain terjadilah gelombang PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja, yang sebagian

besar merupakan bagian dari rakyat kecil.

Saham Menurut Islam hanyalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan aturan-aturan syariat Islam. Namun walau telah memenuhi persyaratan tersebut, tidak semua jenis saham 100% halal untuk diperdagangkan, karena saham pun beragam jenisnya. Saham yang diperjualbelikan di pasar modal, ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, biasanya saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:

1. Saham Biasa (Common Stock)

Secara hukum dan prinsip syari'at Islam, tidak mengapa seseorang memiliki saham jenis ini. Hal ini dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban yang terwujudkan dalam saham biasa. Oleh karena itu tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjualbelikan saham jenis common stock adalah halal. (Suuq al-Aurooq al Maliyah; Dr. Khursyid Asyrof Iqbal 123 & Ahkamut Ta'amul Fil Aswaq al Maliyah; Dr. Mubarok bin Sulaiman al Sulaiman 1/148)

2. Saham Istimewa/Preferen (Preferred Stock)

Badan fiqih dibawah organisasi OKI, yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan tegas menyatakan:"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden." (Sidang Ke-7, Keputusan no: 63/1/7). Ini dikarenakan adanya hadits yang berbunyi, "Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian." (HR. Ahmad, Abu Da-wud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan dihasankan Syaikh al-Albani)

3. Saham Kosong (Blank Stock)

Saham kosong adalah saham yang memberikan pemiliknya hak untuk menerima dividen, tetapi di lembaran sahamnya sendiri tidak tercantum nilai tertentu, serta pemegangnya tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPS ataupun menyumbangkan suaranya dalam penentuan kebijakan perusahaan. Saham kosong diberikan perusahaan pada mereka yang dianggap berjasa kepada perusahaan atau diterbitkan sebagai upaya untuk mendapatkan modal tambahan tanpa seijin pemegang saham lainnya. Saham semacam ini memang bisa bermanfaat, tetapi sering digunakan dalam upaya pengambilalihan paksa suatu perusahaan. Ketiadaan nilai tertentu di lembaran sahamnya juga menjadikan saham kosong termasuk aset spekulatif. Oleh karena itu, berdasarkan hadits, "Rosululloh SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan yang mengandung ghoror (unsur spekulasi)." (HR. Muslim), maka kebanyakan ulama melarang penerbitan saham kosong.

Selama bertahun-tahun, investasi didasarkan pada standar etika, sosial dan lingkungan telah meningkat secara signifikan. Louche, Arenas dan Cranenburgh(2011) mendefinisikan bahwa investasi yang bertanggung jawab ialah proses dimana investor mencoba untuk memperngaruhi perilaku perusahaan di sektor etika, sosial dan lingkungan. Albaity dan Ahmad (2008) menyatakan bahwa investasi saham sesuai Islam didasarkan pada prinsip-prinsip transaksi islami (muamalat). Namun menurut Sadeghi(2008) meskipun investasi syariah mirip dengan Social Responsible Investment(SRI), investasi syariah tidak hanya tentang isu lingkungan sebagai dana SRI. Selain itu, subjektifitas perusahaan syariah untuk tes rasio keuangan tertentu tidak relevan dengan SRI perusahaan konvensional.

            Investasi etis sebelumnya telah melakukan portofolio. Namun, hasil dari penelitian melaporkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan Diltz(1995), Sauer(1997) dan Geurard (1997) menemukan bahwa tidak ada perbedaan antara SRI dan nonSRI. Selain itu Samad(2004) dan Moin(2008) tidak menemukan perbedaan dalam perbankan syariah dan perbankan konvensional.

            Ahmad dan Ibrahim(2000) membandingkan kinerja Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) dengan Kuala Lumpur Composite Index(KLCI) selama periode dari tahun 1999 ke 2000 menyimpulkan bahwa keseluruhan dan periode menurun, pengembalian rendah untuk KLSI sedangkan untuk periode tumbuh KLSI sedikit mengungguli KLCI. Selain itu, dalam hal risiko KLCI berisiko daripada KLSI dan KLSI dilaporkan risk-adjusted returns lebih rendah dari KLCI selama masa pertumbuhan dari 1999-2000. Namun, Albaity dan Ahmad(2008) menemukan bahwa tidak ada perbedaan di risk-adjusted returns antara pasar saham islam dengan konvensional. Selain itu, mereka juga menemukan bahwa kausalitas dua arah jangka pendek di dua pasar saham ini.

            Penelitian ini mencoba untuk mengisi sebagian kesenjangan dalam literatur dengan memeriksa indeks pasar saham syariah dengan pasar saham konvensional khususnya selama periode krisis subprime Amerika Serikat. Tujuan makalah ini tidak lain juga untuk menguji kinerja kedua indeks pasar saham syariah dan konvensional. Selain itu menguji hubungan antara dua pasar saham di jangka pendek dan jangka panjang yang ditujukan untuk para investor untuk membuat kebijakan.



METODOLOGI :

Data; yang digunakan penutupan harian dari Malaysia Dow Jones Islamic Indeks (DJIM) dan FSTE Bursa Malaysia Index (KLCI) dari januari 2000 sampai Desember 2011 untuk mewakili kedua pasar saham syariah dan konvensional. Selain itu, standard AS & Poor 200(S&P500) dan tingkat Federal Reverse Treasury Bill digunakan sebagai tolak ukur untuk pengembalian pasar dan risk free rate. Dibagi menjadi 4 bagian yaitu pra krisis keuangan subprime(januari 2000 sampai juli 2007), selama krisis(agustus 2007 sampai Desember 2008), pasca krisis (januari 2009 ampai oktober 2011) dan periode sampel penuh.

            Estimasi Peralatan; untuk menguji kinerja digunkan 4 teknik pengukuran seperti Sharpe Ratio, Treynor Ratio, Adjusted Jensen’s Alpa Index Performance (AJAI) dan modifikasi Sharpe Ratio atau yang dikenal (esDAR). Selain itu juga menggunakan uji cointegration(henceforthJJ) dan granger causality untuk menguji hubungan antara dua pasar saham.



PEMBAHASAN :

Analisis dan temuan di dalam jurnal ini membagi dalam 5 tabel,

Statistik deskriptif

            Tabel 1 memberikan dari data termasuk sampel mean, maximum, minimum, standar deviasi, skewness and kurtosis. Selama periode pra krisis, pasca krisis dan semua periode baik KLCI dan DJIM mencatat pengembalian rata-rata harian positif sedangkan selama periode krisis, kedua pasar memiliki rata-rata pengembalian harian negatif. Dalam tabel 1 menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam rata-rata antara 2 indeks. Untuk menguji apakah ada perbedaan antara cara pengembalian digunakan uji-t. Ini berarti bahwa hasil ini berlawanan dengan sudi Ahmad dan Ibrahim(2002) dan Albaity dan Ahmad (2008) yang menyatakan bahwa pengembalian investasi islam tidak berbeda secara signifikan dari investasi konvensional.

Kinerja Risk-Adjusted Return

            Tabel 2 menunjukkan peringkat pengembalian risiko disesuaikan untuk setiap indeks menggunakan 4 pengukuran. Indeks patokan adalah indeks S&P500. Hasilnya menunjukkan bahwa pasar saham syariah mengungguli pasar saham konvensional di semua pengukuran dan dalam semua sampel periode. Hasilnya tidak sama dengan Albaity dan Ahmad (2008), Ahmad dan Ibrahim(2002) tapi konsisten dengan Edward dan Doug (2010), mansor dan Bhatti(2011) yang menemukan bahwa indeks Islam menghasilkan lebih pengembalian dari investasi non-islam. Oleh karena itu, DJIM muncul untuk memberikan lebih keuntungan disesuaikan dari KLCI.

Uji Cointegration dan Uji Grenger Causality

            Tabel 3 Uji Unit Root, Augmented Dickey -Fuller(ADF) dan Phillips -Perron(PP) untuk menentukan perintah integrasi dari variabel. Untuk kointegrasi digunakan vector autogreesive (VAR) didasarkan dari Johansen(1998) dan Johansen dan Juselius(1990). Tabel 3 menunjukkan bahwa seri data nonstasioner berada di level tetapi stasioner berada di first differences.

            Tabel 4 ditemukan bukti bahwa tidak ada kointegrasi untuk pra krisis, selama krisis dan selama periode. Namun salah satu vektor kointegrasi unik ditemukan di periode pasca krisis. Karena variabel berkointegrasi dalam periode pasca krisis maka diuji berdasarkan VECM Grenger Causality untuk menentukan hubungan kausalitas antara variabel-variabel. Untuk yang lainnya sampel VAR yang digunakan.

            Tabel 5 menunjukkan konsisten dengan Albaity dan Ahmad (2008) dengan pengecualian pasca krisis, menemukan bahwa ada kausalitas 2 arah berjalan antara pasar saham islam dengan pasar saham konvensional dalam semua periode. Kedua pasar juga dipengaruhi oleh S&P500.









KESIMPULAN :

            Dari pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa pasar saham syariah lebih baik dilakukan daripada pasar saham konvensional. Ada jangka pendek bi-direcional kausalitas yang dinamis diantara kedua pasar. Hasil ini konsisten dengan Edward dan Doug (2010), Mansor dan Bhatti(2011) yang menyatakan bahwa indeks islam menghasilkan pengembalian lebih dari investasi non-islam.

Pendapat lain bahwa terjun kepasar saham itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana. Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan. Larangan riba, gharar, dan maysir membuat pasar saham syariah tampil lebih baik dari pasar konvensional.

SYARI’AH:

1.    Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.

2.    Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).

3.    Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.

4.    Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.

5.    Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.

KONVENSIONAL :

1.    Investasi bebas pada seluruh sektor.

2.    Didasarkan pada prinsip bunga.

3.    Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.

4.    Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.

Perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
Jurnal yang direview : Link Download

PUSTAKA :

http:/ijecm.co.uk

https://id.scribd.com/document/226825266/Spekulasi-dalam-Pasar-Saham

http://www.seputarforex.com/artikel/saham/lihat.php?id=122138&title=pasar_modal_dan_saham_menurut_islam

http://aksiakhy.blogspot.co.id/2012/11/saham-syariah-vs-saham-konvensional.html

http://triaamey.blogspot.co.id/2010/06/perbedaan-pasar-modal-konvensional-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...