Sabtu, 21 Oktober 2017

Perekonomian Tertutup dengan Kebijakan Pemerintah


Prodi : Perbankan Syariah

1.       Pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup dengan Kebijakan Pemerintah dalam perspektif Ekonomi Konvensional

Pendapatan nasional pada perekonomian tertutup dengan kebijakan pemerintah membagi 3 pelaku utama; rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah. Adanya unsur pemerintah menimbulkan 2 konsekuensinperhitungan pendapatan nasional:

1)      Pendekatan pengeluaran

Y= C+I+G

Dimana:

C= consumption (yang dilakukan rumah tangga)

I= investment (dilakukan perusahaan)

G= Government (dilakukan pemerintah)

2)     Pendekatan penerimaan

Y= C+S+T

Dimana:

S= saving atau tabungan

T= tax atau pajak



1.1.              Dampak pajak terhadap konsumsi dan tabungan

a.       Dampak pajak tetap (lump sum tax) terhadap konsumsi dan tabungan

Setelah adanya pajak tetap menyebabkan pengurangan terhadap pendapatan disposable sebesar pajak tetap (T) maka ΔYd = - T. Dengan berkurangnya tingkat pendapatan disposable akan mengurangi jumlah konsumsi dan tabungan.

Kondisi sebelum ada pajak tetap, persamaan konsumsi C=a+bY dengan intensep a setelah adanya pajak tetap maka persamaan konsumsi menjadi C=a+b(Y-T) dengan intensep a-bT. Sedangkan, dampak pajak terhadap tabungan sebelum ada pajak tetap tabungan yang sebesar -a setelah ada pajak tetap tabungan menjadi -a(1-b)T.



b.      Dampak pajak proporsional (sebagai fungsi dari pendapatan) terhadap konsumsi dan tabungan

Sama halnya dengan adanya pajak tetap, pajak proporsional menyebabkan pengurangan terhadap pendapatan disposable (T=tY) maka ΔYd= -T.

Bedanya dengan pajak tetap, dampak pajak proporsional terhadap konsumsi awalnya C=a+bY intensep a, setelah ada pajak prosporsional konsumsi menjadi C=a+b(Y-tY)  dengan intensep tetap a. Sedangkan, dampak pajak proporsional terhadap tabungan S=-a+(1-b) dengan intensep -a dan setelah adanya pajak proporsional menjadi S=-a+(1-b) (Y - tY) dengan intensep tetap -a.

1.2.             Dampak pengeluaran pemerintah dan pajak terhadap keseimbangan perekonomian serta multiplier.

Besarnya multiplier perekonomian 1/(1-b)

a.       Multiplier perekonomian dengan sistem pajak tetap

Dengan besarnya pajak tetap T=Tx

Perhitungan multiplier perekonomian:

Y                = C+I+G

Y                = a+bYd+I+G

Y                = a+b(Y-Tx)+I+G

Y                =a+bY-bTx+I+G

Y-bY          = a-bTx+I+G

Y                = 1/1-b (a-bTx+I+G)



b.      Multiplier perekonomian dengan sistem pajak proporsional

Dengan besarnya pajak proporsional T=tY

Maka perhitungannya:

Y                =C+I+G

Y                =a+bYd +I+G

Y                = a+b(Y-tY)+I+G

Y                = a+bY-btY+I+G

Y-bY+btY  = a+I+G

Y                =(bY-btY) +(a+I+G)



2.      Pengertian dan ruang lingkup perekonomian tertutup dengan kebijakan pemerintah dalam perspektif ekonomi Islam

Dalam negara Islam, kebijakan Fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah. Pada masa kenabian dan kekhalifahan kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal. Pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus muslim), tanah Kharar, dan ushur (cukai) atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Dalam konsep Islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak surplus muslim dengan lihat defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus (mustahik) dan defisit (muzaki) muslim.



Zakat mempunyai implikasi terhadap perekonomian untuk kehidupan di akhirat inilah yang membedakan kebijakan fiskal dalam Islam dengan kebijakan fiskal sistem ekonomi pasar. Implikasinya sbb:

1)      Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan

2)     Memperkecil kesenjangan ekonomi

3)     Menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, dll

4)     Menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha.

Sesuai dengan QS. At-Taibah ayat 103 bahwa zakat itu membersihkan dari kekikiran dan cinta berlebihan terhadap harta benda serta zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati sehingga menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.

Dari sudut expenditure pendapatan nasional :

Y= C1 + Cz + I + G

Dimana :

C= C1 + Cz

C= pengeluaran konsumsi rumah tangga

C1= konsumsi individu yang membayar zakat

Cz= konsumsi dari penerima zakat

Dari sudut pendekatan pendapatan:

Y=C1+S+Z+T

Dimana :

Z=zakat

T=pajak/tax

S=saving atau tabungan



3.      Macam-macam pendapatan pada masa awal perekonomian Islam

a)      Kharaj

Pendapatan yang didapat dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik ummat.

b)     Zakat

Zakat dikumpulkan berbentuk uang tunai, hasil pertanian dan ternak.

c)      Khums (seperlima)

Pajak yang dikumpulkan dari berbagai jenis ghanimah dan yang lebih penting lagi dipungut dari tabungan konsumen dan keuntungan produsen. 20% dari dana yang terkumpul setiap tahun berupa khums.

d)     Jizyah

Pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang dipungut dari muslim setiap tahun.

e)      Pemasukan Lain

Misalnya kafarat atau denda yang dikenakan ketika melakukan pelanggaran bisa dalam bentuk tunai atau jasa.

Pada masa Umar, income(pemasukan) negara Baitul Mal cukup banyak terdiri dari yang

1)      Periodik

·         Zakat

·         Kharaj

·         Jizyah

·         ‘ushr

2)     Non-Periodik

·         Ghanimah

·         Fai’

·         Lutqthah

·         Rikaz

·         Warisan berlebih

·         Kafarat

·         Waqaf

·         Nawaib

·         Dharibah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...