Rabu, 04 April 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 6


Pertemuan ke 6

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli



Ø  Pengertian Jual beli

Jual beli adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.vMenurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.

Ø  Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).

Rukun Jual Beli:

a.       Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli

b.      Objek akad (barang dan harga)

c.       Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)



1)      Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu.

Dalam kegiatan perbankan teknisnya : bank membeli barang yang dipesan oleh nasabahnya dan menjualnya kepada nasabah tersebut. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah serta biaya yang diperlukan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

2)     Salam

Salam adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad disepakati.

Syarat-syarat salam:

a.       Uangnya dibayar di tempat akad

b.      Barangnya menjadi utang bagi penjual

c.       Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan

d.      Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas

e.       Disebutkan tempat menerimanya

Dalam kegiatan perbankan bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama. Dalam akad salam pertama bank melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang dengan pembayaran di muka dan pada akad salam kedua bank menjual lagi kepada pihak lain dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban bank selaku penjual dalam akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.

3)     Istishna’

Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh Mustashni (pemesan).

Menurut Jumhur Ulama, istishna’ sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, salam pembayarannya dialkukan sebelum barang diterima dan istishna bisa di awal, di tengah, atau di akhir pesanan

Dalam perbankan: Istishna adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani). Jika pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit Margin Untuk Pembiayaan Berbasis Jual Beli

Ada empat metode penentu profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank konvensional, yaitu:

1.      Mark-up Pricing

2.      Target-Return Pricing

3.      Perceived Value Pricing

4.      Value Pricing

Dari keempat tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabahah di bank syariah.

Batas Maksimal Penentuan Keuntungan Menurut Syariah

Tidak ada dalil dalam syariah yang berkaitan dengan penentuan keuntungan usaha, sehingga bila melebihi jumlah tersebut dianggap haram. Hal demikian, telah menjadi kaidah umum untuk seluruh jenis barang dagangan di setiap zaman dan tempat. Ketentuan tersebut, karena ada beberapa hikma di antaranya :

1.       Perbedaan harga, terkadang cepat berputar dan terkadang lambat. Menurut kebiasaan, kalau perputarannya cepat, maka keuntunganya lebih sedikit, semntara bila perputarannya lambat keuntungannya banyak.

2.      Perbedaan penjualan kontan dengan penjualan pembayaran tunda (kredit). Pada asalnya, keuntungan pada penjualan kontan lebih kecil dibandingkan keuntungan pada penjualan kredit.

3.      Perbedaan komoditas yang di jual, anatara komoditas primer dan sekunder, keuntungannya lebih sedikit, karena perhatikan kaum papa dan orang-orang yang membutuhkan, dengan komoditas luks, yang keuntunganya di lebihkan menurut kebijakan karena kurang di butuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...