Pertemuan 5
Mekanisme keuangan syariah berbasis bagi hasil
Bagi
hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan
kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian
hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak
(akad).
Mekanisme
perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari
dua sistem, yaitu:
1.
Pengertian Profit Sharing
Profit
sharing menurut etimologi
Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan
(total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total
cost).
2.
Pengertian Revenue Sharing
Revenue
Sharing berasal dari
bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti;
hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share
yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil,
penghasilan atau pendapatan.
Mekanisme
Perhitungan Bagi Hasil
Belum
adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan
bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau
menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidak seragaman pola operasi
yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik
dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat
kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut.
Jenis-jenis
Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi
hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad,
yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada
penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank
syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
1.
Musyarakah (Joint
Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari
macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara
keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.
Mudharabah (Trustee
Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang
mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain
agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua
belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar