Minggu, 15 April 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 8


Pertemuan 8


Manajemen Persediaan dalam Perspektif Keuangan Syariah


Al-Qur’an yang mengatur tentang persediaan masa depan ialah :

QS. Lukman ayat 34 yang menyatakan bahwa : “sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat dan Dia-lah yang menurunkan hujan, mengetahui apa yang ada dalam rahim, dan tiada seseorang pun yang mengetahui apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan meninggal. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Persediaan adalah bahan atau barang yang disimpan yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya untuk digunakan dalam proses produksi atau perakitan, untuk dijual kembali, atau untuk suku cadang dari peralatan atau mesin. Persediaan dapat berupa bahan mentah, bahan pembantu, barang dalam proses, barang jadi ataupun suku cadang.

Fungsi Persediaan

1.        Menghilangkan resiko keterlambatan pengiriman bahan baku atau barang yang dibutuhkan perusahaan.

2.       Menghilangkan resiko jika material yang dipesan tidak baik sehingga harus dikembalikan.

3.       Menghilangkan resiko terhadap kenaikan harga barang secara musiman atau inflasi

4.       Untuk menyimpan bahan baku yang dihasilkan secara musiman sehingga perusahaan tidak akan kesulitan jika bahan itu tidak tersedia di pasaran.



Tujuan Persediaan

Tujuan utama manajemen persediaan adalah memaksimalkan barang persediaan dengan biaya yang minimal. Selain itu ada banyak tujuan lain yang bisa kita manfaatkan melalui manajemen persediaan berikut ini beberapa diantaranya:

a.       Memastikan adanya persediaan melalui safety stock

b.       Memberi waktu luang untuk pengelolaan produksi dan pembelian

c.       Mengantisipasi perubahan permintaan dan penawaran.

d.       Menghilangkan atau mengurangi risiko keterlambatan pengiriman bahan

e.       Menyesuaikan dengan jadwal produksi

f.        Menghilangkan atau mengurangi resiko kenaikan harga

g.       Menjaga persediaan bahan yang dihasilkan secara musiman

h.       Mengantisipasi permintaan yang dapat diramalkan.

i.        Mendapatkan keuntungan dari quantity discount

j.         Komitmen terhadap pelanggan.



Jenis Persediaan

Perusahaan mempertahankan 4 jenis persediaan:

1.        Persediaan bahan mentah

Persediaan bahan mentah telah dibeli, namun belum diproses. Bahan mentahnya dapat digunakan dari proses produksi untuk pemasok yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pendekatan yang lebih disukai adalah dengan menghapus variabilitas pemasok dalam hal mutu, jumlah, atau waktu pengiriman sehingga tidak diperlukan pemisahan.

2.       Persediaan barang-dalam-proses (Work-In-Process)

Persediaan barang-dalam-proses telah mengalami beberapa perubahan, tetapi belum selesai. WIP ini ada karena untuk membuat produk diperlukan waktu (disebut waktu siklus). Pengurangan waktu siklus menyebabkan persediaan WIP pun berkurang. Sering kali hal ini tidak sulit untuk dilakukan, karena hampir di sepanjang waktu "pembuatan produk", produk itu sebenarnya menganggur. Waktu kerja aktual atau waktu "jalan" merupakan bagian kecil dari waktu arus bahan baku, mungkin hanya 5%.

3.       MRO

MRO merupakan persediaan yang dikhususkan untuk perlengkapan pemeliharaan/ perbaikan/operasi. MRO ini ada karena waktu dan kebutuhan untuk pemeliharaan dan perbaikan dari beberapa peralatan tidak dapat diketahui. Walaupun permintaan untuk persediaan MRO ini sering kali merupakan fungsi jadwal-jadwal pemelih araan, permintaan MRO lainnya perlu diantisipasi.

4.       Persediaan barang jadi

Persediaan barang jadi selesai dan menunggu untuk dikirimkan. Barang jadi dimasukkan ke dalam persediaan karena permintaan konsumen untuk jangka waktu tertentu tidak diketahui.



Model Pendekatan Manajemen Persediaan

1.        Economic Order Quantity (EOQ)

Economic order quantity yaitu kuantitas pemesanan yang paling ekonomis, yaitu kuantitas pembelian barang yang mampu meminimumkan kuantitas ongkos pemeliharaan barang di gudang dan ongkos pemesanan setiap tahun.

2.       Periodic Review

Dalam pendekatan ini dikerjakan pemesanan barang bersama interval pas sama. Artinya pemesanan barang telah terjadwal secara rutin agar ongkos yang disiapkan mampu diperkirakan.

3.       Material Requirement Planning (MRP)

Dalam MRP, pembelian barang yang diperlukan perencanaan untuk sebabkan produk yang terdiri dari lebih dari satu komponen atau dikenal bersama system assembling. Tujuannya yaitu untuk menanggung tersedianya material, item, komponen didalam mengolah dan juga produk jadi. Tujuan keduanya yaitu untuk memelihara tingkat persediaan seminim mungkin, dan juga untuk memiliki rencana kesibukan pengiriman, penjadwalan dan pembelian material.

4.       Pendekatan Just In Time (JIT)

Just in time adalah suatu sistem yang memusatkan pada eliminasi aktivitas pemborosan dengan cara memproduksi produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi yang tepat, waktu dan tempat yang tepat.

Pendekatan JIT ini meminimalkan total biaya penyimpanan dan persiapan hingga menekan biaya-biaya tersebut sampai nol.

Keuntungan JIT:

a.       Seluruh sistem yang ada dalam perusahaan dapat berjalan secara lebih efisien

b.       Pabrik mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk memperkerjakan staff

c.       Barang produksi tidak harus selalu dicek, disimpan, atau di returm kembali.

d.       Kertas kerja dapat lebih simple

e.       Penghematan yang dilakukan dapat digunakan untuk mendapat profit yang lebih tinggi, misalnya dengan mengadakan promosi tambahan.

Kelemahan JIT :

Ialah bahwa tingkatan order ditentukan oleh data permintaan historis. Jika permintaan naik melebihi dari rata-rata perencanaan historis maka persediaan akan habis dan akan mempengaruhi tingkat pelayanan konsumen.



Konsep Manajemen Persediaan Dalam Islam

1.        Menyimpan kelebihan setelah kebutuhan primer terpenuhi

Dalam hal ini Islam menganjurkan kita untuk mempunyai skala prioritas. Seseorang harus dapat melatih dirinya maupun keluarganya untuk menabung dengan bentuk yang paling sederhana untuk kebaikan mereka.

2.       Menyimpan kelebihan untuk menghadapi kesulitan

Sesuai dengan surah Yusuf ayat 48 Hidup dapat mengalami pasang surut perekonomian maka ketika dedang longgar harus dapat menyisihkan dana untuk menghadapi krisis yang tak terduga pada masa yang akan datang atau sebagai persediaan kebutuhan dimasa depan.

3.       Hak harta sebagai generasi cemerlang mendatang

Dalam konsep islam kedua orang tua harus menyadari bahwa generasi mendatang memiliki hak dari harta mereka sehingga dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dab mengabaikan kelangsungan hidup generasi mendatang.

4.       Tidak menimbun dan memonopoli harta kekayaan

Islam mengharamkan penimbunan harta dalam segala bentuk. Namun para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan menafkahkan ialah dengan cara investasi mudharabah(bagi hasil) maupun usaha musyarakah. Pengembangan harta tersebut dengan cara :

a.       Bisnis swasta perniagaan dan produksi barang atau jasa

b.       Penanaman modal mudharabah dengan pihak lain

c.       Perserikatan usaha patungan(musyarakah)

d.       Penitipan dalam bentuk giro maupun tabungan bank Islam

e.       Kerjasama lainya dalam pengembangan modal

5.       Pengembangan harta dilakukan melalui usaha yang baik dan halal

Pengembangan harta harus menghindari riba, dan hal-hal yang menimbulkan kerusakan. Usaha, pengeluaran, dan pengembangan yang halal adalah mata rantai yang saling berhubungan. Oleh karena itu, setiap orang harus menghayati firman Allah “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan seekah” QS. Al-Baqarah ayat 276.



Persediaan dalam Perbankan Syariah

Dalam perbankan syariah pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Just In Time (JIT). Dalam hal ini pihak perbankan akan memproduksi dan menyediakan produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi yang tepat, waktu dan tempat yang tepat saat ada permintaan.

Persediaan di dalam perbanka syariah merupakan aktiva non kas yang tersedia untuk :

1.        Dijual dengan akad murabahah

2.       Diserahkan sebagai bagian modal bank dalam akad pembiayaan mudharabah atau musyarakah

3.       Disalurkan dalam akad salam atau salam paralel

4.       aktiva istishna’ yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank kepada pembeli akhir

hal yang tidak termasuk dalam pengertian persediaan dibank syariah :

1.        aktiva istishna’ dalam penyelesaian

2.       aktiva tetap yang digunakan oleh bank

3.       aktiva ijarah

Rabu, 11 April 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 7


Pertemuan 7



Kebijakan Modal Kerja dalam Keuangan Syariah



Pengertian Modal Kerja

Modal kerja sangat penting bagi suatu perusahaan, hal ini karena modal kerja secara langsung berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan perusahaan sehari-hari. Modal kerja merupakan investasi dalam harta jangka pendek atau investasi dalam harta lancar (current assets). Modal kerja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu modal kerja kotor (gross working capital) dan modal kerja bersih (net working capital). Modal kerja kotor adalah jumlah harta lancar, dan modal kerja bersih adalah jumlah harta lancar dikurangi jumlah utang lancar (current liabilities). Manajemen modal kerja mengelola harta lancar dan utang lancar agar harta lancar selalu lebih besar daripada utang lancar.



Aturan Syariah Tentang Modal Kerja

Dalam hal tentang modal ini islam memiliki ketentuan sebagai berikut :

1.    Modal harus diketahui. Maknanya, jika modal tidak diketahui jumlahnya, maka hal ini hanyalah spekulatif. Hal ini menjadikan tidak sahnya transaksi.

2.      Modal berbentuk riil. Artinya, modal harus ada pada saat transaksi terjadi.

3.      Modal bukan merupakan utang. Maknanya hal ini dilakukan untuk menghindari riba.



Alasan Perlunya Modal Kerja

Berikut ini beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja menjadi penting, karena :

1.   Biaya transaksi. Biaya transksi mencakup biaya eksplisit (misalnya biaya komisi pembelian atau penjualan aset). Contoh biaya implisit adalah harga harga yang terlalu murah (mahal) jika perusahaan menjual (membeli) suatu aset dengan terburu-buru. Untuk mengurangi biaya semacam itu, perusahaan bisa memegang kas atau surat berharga yang likuid. Jika da kesempatan memperoleh harga yang baik, perusahaan bisa langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cepat.

2.    Kelambatan/ketidaksinkronan aktivitas. Bayangkan aktivitas yang sinkron: bahan mentah datang pada saat proses produksi sudah siap, kemudian bahan jadi bisa langsung dikirim pelanggan/distributor. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan mentah ataupun produk (bahan jadi) tidak perlu ada. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan mentah dan produk diperlukan untuk mengantisipasi kelambatan kedatangan bahan mentah atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi. Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan diperlukan.

3. Kemungkinan kebangkrutan/kesulitan pembayaran. Biaya kebangkrutan cukup signifikan. Kebangkrutan bisa disebabkan oleh kondisi perusahaan (prospek) yang memburuk, tetapi juga bsa dikarenakan ketidakmampuan memenuhi kewajibannya. Dalam situasi inimenunjukkan bahwa ketidaksempurnaan pasar mendorong perusahaan memegang modal kerja. Secara teoritis, modal kerja tidak diperlukan. Tetapi dalam sunia nyata, modal kerja diperlukan karena situasi ketidaksempurnaan pasar.



Jenis Modal Kerja

Menurut WB. Taylor dan Bambang Rianto (1995) Modal Kerja digolongkan dalam beberapa jenis yaitu:

1.     Modal Kerja Permanen (Permanent Working Capital) Modal kerja permanen yaitu modal kerja yang ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya, modal kerja ini terdiri dari :

a.     Modal kerja primer (Primary Working Capital) Modal kerja primer merupakan jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjaga kontinuitas usahanya atau modal kerja yang secara terus menerus diperlukan untuk kelancaran usaha.

b.    Modal kerja normal (Normal Working Capital) Modal kerja normal adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses produksi yang normal.

2.    Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital) Yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan, modal kerja ini terdiri dari :

a.    Modal kerja musiman (Seasonal Working Capital) modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi musim.

b.  Modal kerja siklis (Cyclical Working Capital) modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi konjungtur.

c.   Modal kerja darurat (Emergency Working Capital) modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya (misalnya adanya pemogokan buruh, banjir, perobahan keadaan ekonomi yang mendadak).



Faktor Yang Mempengaruhi Modal Kerja

Modal kerja perusahaan dipengaruhi  oleh 4 faktor, yaitu:

a.    Volume Penjualan Perusahaan membutuhkan modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional pada saat terjadi peningkatan penjualan.

b.    Faktor Musim dan Siklus Fluktuasi dalam penjualan yang disebabkan oleh faktor musim dan siklus akan mempengaruhi kebutuhan akan modal kerja.

c.    Perubahan dalam Teknologi Jika terjadi pengembangan teknologi maka akan berhubungan dengan proses produksi dan akan membawa dampak terhadap kebutuhan akan modal kerja.

d.   Kebijakan Perusahaan Kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan juga akan membawa dampak terhadap kebutuhan modal kerja.



Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Secara umum, yang dimaksud dengan pembiyaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiyaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.

Berdasarkan yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja (PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:

1.        PMK Mudharabah

2.       PMK Istiahna

3.       PMK Salam

4.       PMK Murabahah

5.       PMK Ijarah

Rabu, 04 April 2018

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 6


Pertemuan ke 6

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli



Ø  Pengertian Jual beli

Jual beli adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.vMenurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.

Ø  Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).

Rukun Jual Beli:

a.       Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli

b.      Objek akad (barang dan harga)

c.       Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)



1)      Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu.

Dalam kegiatan perbankan teknisnya : bank membeli barang yang dipesan oleh nasabahnya dan menjualnya kepada nasabah tersebut. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah serta biaya yang diperlukan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

2)     Salam

Salam adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad disepakati.

Syarat-syarat salam:

a.       Uangnya dibayar di tempat akad

b.      Barangnya menjadi utang bagi penjual

c.       Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan

d.      Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas

e.       Disebutkan tempat menerimanya

Dalam kegiatan perbankan bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama. Dalam akad salam pertama bank melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang dengan pembayaran di muka dan pada akad salam kedua bank menjual lagi kepada pihak lain dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban bank selaku penjual dalam akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.

3)     Istishna’

Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh Mustashni (pemesan).

Menurut Jumhur Ulama, istishna’ sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, salam pembayarannya dialkukan sebelum barang diterima dan istishna bisa di awal, di tengah, atau di akhir pesanan

Dalam perbankan: Istishna adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani). Jika pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit Margin Untuk Pembiayaan Berbasis Jual Beli

Ada empat metode penentu profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank konvensional, yaitu:

1.      Mark-up Pricing

2.      Target-Return Pricing

3.      Perceived Value Pricing

4.      Value Pricing

Dari keempat tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabahah di bank syariah.

Batas Maksimal Penentuan Keuntungan Menurut Syariah

Tidak ada dalil dalam syariah yang berkaitan dengan penentuan keuntungan usaha, sehingga bila melebihi jumlah tersebut dianggap haram. Hal demikian, telah menjadi kaidah umum untuk seluruh jenis barang dagangan di setiap zaman dan tempat. Ketentuan tersebut, karena ada beberapa hikma di antaranya :

1.       Perbedaan harga, terkadang cepat berputar dan terkadang lambat. Menurut kebiasaan, kalau perputarannya cepat, maka keuntunganya lebih sedikit, semntara bila perputarannya lambat keuntungannya banyak.

2.      Perbedaan penjualan kontan dengan penjualan pembayaran tunda (kredit). Pada asalnya, keuntungan pada penjualan kontan lebih kecil dibandingkan keuntungan pada penjualan kredit.

3.      Perbedaan komoditas yang di jual, anatara komoditas primer dan sekunder, keuntungannya lebih sedikit, karena perhatikan kaum papa dan orang-orang yang membutuhkan, dengan komoditas luks, yang keuntunganya di lebihkan menurut kebijakan karena kurang di butuhkan.

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...