Sejarah manajemen keuangan syariah
Pada zaman Rasullulah SAW keuangan sudah ada dan beliau
merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang
keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus
dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan
negara. Adapun sumber keuangan terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain
seperti kaffarah dan harta waris. lembaga keuangan pada zaman Rasulullah SAW disebut baitul mal dan lembaga keuangan yang untuk mengatur kegiatan pasar ialah wilayatul hisbah (kalau zaman sekarang di Indonesia ialah Bulog). Pemasukan negara yang
sangat sedikit di simpan di baitul mal dalam jangka waktu yang pendek untuk
selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut
dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi
penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena
beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Jadi
bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara mengatur keuang
Fungsi Manajemen Keuangan :
a. Keputusan Investasi >> untuk menentukan apakah perlu menginvestasikan dananya atau tidak
b. Keputusan Pendanaan >> untuk menentukan apakah perusahaan memerlukan dana pinjaman untuk menambah dana guna memperbesar produksinya
c. Keputusan dividen >> untuk menentukan besaran bagi hasil/dividen bagi para investor.
Ketiga fungsi tersebut termasuk fungsi manajemen keuangan konvensional, kalau di manajemen keuangan syariah ada tambahan satu fungsi lagi yakni : Kewajiban berzakat, biasanya semakin besar penghasilan perusahaan tersebut maka semakin besar juga zakat yang harus dikeluarkan
Tujuan produksi perusahaan
a. pemenuhan kebutuhan sendiri secara wajar
b. Pemenuhan kebutuhan masyarakat
c. persediaan terhadap kemungkinan-kemungkinan di masa yang akan datang
d. Persediaan bagi generai yang akan datang
e. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
dalam melakukan produksi untuk kevutuhan perusahaan tidak boleh melakukan eksploitasi misalnya eksploitasi Sumber Daya Alam dengan melakukan ilegal logging maupun membatasi penggunaan masyarakat sekitar demi kepentingan perusahaannya. Ataupun eksploitasi Sumber Daya Manusia dengan melakukan kerja rodi bagi pekerjanya dengan pemotongan gaji sehingga biaya mengecil tapi produksi dibuat sebanyak-banyaknya.
Tujuan perusahaan dalam perspektif Islam ialah untuk maslahah (kebaikan) bagi stakeholder bukan hanya orang-orang yang berperan aktif dalam pengambilan keputusan tetapi termasuk staff dan karyawan serta end user atau masyarakat. Kemudian disederhanakan oleh Al-Habsi tujuan perusahaan ialah falah (kemenangan).
F = f(X1 , X2 , X3 ,
Z , ... Xn)
F = Falah (kemenangan
X1 =
Profit minimum
X2 =
menetapkan harga yang adil
X3
= output optimum
Z = zakat yang dikeluarkan
Xn =
sesuatu yang tidak bisa diukur yakni berkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar