Prodi
: Perbankan Syariah
1.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup dengan Kebijakan Pemerintah dalam
perspektif Ekonomi Konvensional
Pendapatan nasional pada perekonomian tertutup
dengan kebijakan pemerintah membagi 3 pelaku utama; rumah tangga, perusahaan, dan
pemerintah. Adanya unsur pemerintah menimbulkan 2 konsekuensinperhitungan
pendapatan nasional:
1)
Pendekatan
pengeluaran
Y= C+I+G
Dimana:
C=
consumption (yang dilakukan rumah tangga)
I=
investment (dilakukan perusahaan)
G=
Government (dilakukan pemerintah)
2)
Pendekatan
penerimaan
Y= C+S+T
Dimana:
S= saving
atau tabungan
T= tax atau
pajak
1.1.
Dampak
pajak terhadap konsumsi dan tabungan
a.
Dampak
pajak tetap (lump sum tax) terhadap konsumsi dan tabungan
Setelah
adanya pajak tetap menyebabkan pengurangan terhadap pendapatan disposable
sebesar pajak tetap (T) maka ΔYd = - T. Dengan berkurangnya tingkat pendapatan
disposable akan mengurangi jumlah konsumsi dan tabungan.
Kondisi
sebelum ada pajak tetap, persamaan konsumsi C=a+bY dengan intensep a setelah
adanya pajak tetap maka persamaan konsumsi menjadi C=a+b(Y-T) dengan intensep
a-bT. Sedangkan, dampak pajak terhadap tabungan sebelum ada pajak tetap
tabungan yang sebesar -a setelah ada pajak tetap tabungan menjadi -a(1-b)T.
b.
Dampak
pajak proporsional (sebagai fungsi dari pendapatan) terhadap konsumsi dan
tabungan
Sama halnya
dengan adanya pajak tetap, pajak proporsional menyebabkan pengurangan terhadap
pendapatan disposable (T=tY) maka ΔYd= -T.
Bedanya
dengan pajak tetap, dampak pajak proporsional terhadap konsumsi awalnya C=a+bY intensep
a, setelah ada pajak prosporsional konsumsi menjadi C=a+b(Y-tY) dengan intensep tetap a. Sedangkan, dampak
pajak proporsional terhadap tabungan S=-a+(1-b) dengan intensep -a dan setelah
adanya pajak proporsional menjadi S=-a+(1-b) (Y - tY) dengan intensep tetap -a.
1.2.
Dampak
pengeluaran pemerintah dan pajak terhadap keseimbangan perekonomian serta
multiplier.
Besarnya multiplier
perekonomian 1/(1-b)
a.
Multiplier
perekonomian dengan sistem pajak tetap
Dengan besarnya
pajak tetap T=Tx
Perhitungan multiplier
perekonomian:
Y = C+I+G
Y = a+bYd+I+G
Y = a+b(Y-Tx)+I+G
Y =a+bY-bTx+I+G
Y-bY = a-bTx+I+G
Y = 1/1-b (a-bTx+I+G)
b.
Multiplier
perekonomian dengan sistem pajak proporsional
Dengan
besarnya pajak proporsional T=tY
Maka
perhitungannya:
Y =C+I+G
Y =a+bYd +I+G
Y = a+b(Y-tY)+I+G
Y = a+bY-btY+I+G
Y-bY+btY = a+I+G
Y =(bY-btY)
+(a+I+G)
2.
Pengertian
dan ruang lingkup perekonomian tertutup dengan kebijakan pemerintah dalam
perspektif ekonomi Islam
Dalam
negara Islam, kebijakan Fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai
tujuan syariah. Pada masa kenabian dan kekhalifahan kaum muslimin cukup
berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal.
Pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus muslim), tanah Kharar,
dan ushur (cukai) atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap
kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.
Dalam
konsep Islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat
yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai
material dan spiritual pada tingkat yang sama. Konsep fikih zakat menyebutkan
bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak surplus muslim dengan lihat
defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus
(mustahik) dan defisit (muzaki) muslim.
Zakat
mempunyai implikasi terhadap perekonomian untuk kehidupan di akhirat inilah yang
membedakan kebijakan fiskal dalam Islam dengan kebijakan fiskal sistem ekonomi
pasar. Implikasinya sbb:
1)
Memenuhi
kebutuhan masyarakat yang kekurangan
2)
Memperkecil
kesenjangan ekonomi
3)
Menekan
jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, dll
4)
Menjaga
kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha.
Sesuai dengan QS. At-Taibah ayat 103 bahwa
zakat itu membersihkan dari kekikiran dan cinta berlebihan terhadap harta benda
serta zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati sehingga menjadi
ketentraman jiwa bagi mereka.
Dari sudut expenditure pendapatan nasional
:
Y= C1 + Cz + I + G
Dimana :
C= C1 + Cz
C= pengeluaran konsumsi rumah tangga
C1= konsumsi individu yang
membayar zakat
Cz= konsumsi dari penerima zakat
Dari sudut pendekatan pendapatan:
Y=C1+S+Z+T
Dimana :
Z=zakat
T=pajak/tax
S=saving atau tabungan
3.
Macam-macam
pendapatan pada masa awal perekonomian Islam
a)
Kharaj
Pendapatan yang didapat dari biaya sewa
atas tanah pertanian dan hutan milik ummat.
b)
Zakat
Zakat dikumpulkan berbentuk uang tunai, hasil
pertanian dan ternak.
c)
Khums
(seperlima)
Pajak yang dikumpulkan dari berbagai jenis ghanimah
dan yang lebih penting lagi dipungut dari tabungan konsumen dan keuntungan
produsen. 20% dari dana yang terkumpul setiap tahun berupa khums.
d)
Jizyah
Pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang
dipungut dari muslim setiap tahun.
e)
Pemasukan
Lain
Misalnya kafarat atau denda yang dikenakan
ketika melakukan pelanggaran bisa dalam bentuk tunai atau jasa.
Pada masa Umar, income(pemasukan) negara
Baitul Mal cukup banyak terdiri dari yang
1)
Periodik
·
Zakat
·
Kharaj
·
Jizyah
·
‘ushr
2)
Non-Periodik
·
Ghanimah
·
Fai’
·
Lutqthah
·
Rikaz
·
Warisan
berlebih
·
Kafarat
·
Waqaf
·
Nawaib
·
Dharibah