Sabtu, 30 September 2017

Konsep Dasar Ekonomi Islam

Jurusan : Perbankan Syariah UMSU

    1. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi dan Islam hakikatnya merujuk kepada akidah Islam yang bersumber pada syariatnya. Adapun ekonomi Islam menurut pandangan beberapa tokoh:

1.1.              M. Akram Kan

Islamic economics aims the study of the human falah(well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Yang berarti ekonomi Islam bertujuan untuk mengkaji kebahagiaan manusia yang dicapai dengan mengorganisir SDA atas dasar kerjasama.

1.2.             Muhammad Abdul Manan

Islamic economics is a sosial science which studies the economic problems of a people imbued with the values of Islam. Yang berarti ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam.

1.3.             M. Umar Chatra

Islamic Economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scare resources that is in comfirmity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economics and ecological imbalanced. Yang berarti upaya membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya langka dengan ajaran islami tanpa batasan individu atau menciptakan ekonomi makro berkelanjutan dan ketidakseimbangan lingkungan.

1.4.             Muhammad Nejatullah Ash-Shiqy

Islamic economics is the muslim thinker’s response to the economic challenges of their time. In this endevour they were aided by the qur’an and the sunnah as well as by reason and experience. Yang berarti respon para pemikir muslim kepada tantangan ekonomi pada masanya dengan dibimbing oleh Al-Qur’an dan Sunnah  serta akal dan pengalaman.

1.5.             Kursyi Ahmed

Islamic economics is a systematic effort to understand to the economic problems and man’s behaviourin in relation to that problem from islamic perspective. Yang berarti upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan masalah tersebut dari perspektif Islam.

Dari pengertian menurut beberapa tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam itu segala kegiatan ekonomi yang didasarkan pada syariat Islam yang diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat.



2.     Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam

3 asas filsafat ekonomi Islam:

1.       Semua yang ada di dunia ini milik Allah SWT, kita sebagai manusia (khalifah di bumi) hanya di amanahkan untuk merawat dan menjaganya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Najm ayat 31 bahwa apa yang ada di langit dan di bumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat dan memberikan pahala surga kepada orang yang baik.

2.      Sebagai khalifah kita harus tolong menolong dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah.

3.      Beriman pada hari kiamat, ini merupakan asas penting karenanya kita dapat batasan apa yang kita kerjakan akan dipertanggung jawabkan di akhirat hal ini kita lebih terkendali tidak sesuka-sukanya.

Selain 3 asas di atas, ekonomi Islam juga memiliki nilai tertentu :

1.       Nilai dasar kepemilikan menurut sistem ekonomi Islam:

a.       Kepemilikan bukan penguasaan mutlak baik perorangan atau badan hukum atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kita semua dituntut untuk mampu memanfaatkan dengan baik sumber-sumber ekonomi tersebut.

b.      Lama kepemilikan atas sesuatu benda terbatas hanya sampai lamanya manusia hidup di dunia.

c.       Sumber daya umum untuk kepentingan umum yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak harus menjadi milik umum. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud: “semua orang berseikat mengenai 3 hal yaitu air(termasuk garam), rumput, dan api.” Rumput yang berarti kebutuhan pokok; api yang berarti barang tambang, minyak dan gas bumi.

2.      Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan sesuai dalam QS. Al-Furqan ayat 67 dan QS. Ar-Rahman ayat 9.

3.      Keadilan

Di dalam Al-Qur’an kata adil disebutkan seribu kali setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Keadilan sangat penting dalam Islam terutama dalam kehidupan hukum sosial, politik dan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi keadilan hatrus diterapkan dalam proses distribusi, produksi, konsumsi, termasuk mengalokasikan hasil kegiatannya melalui zakat, infak dan hibah.

Islam juga memiliki nilai instrumental yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim pada umumnya, yaitu : Zakat, Larangan Riba, Kerjasama Ekonomi, dan Jaminan Sosial. Maka akan terwujud sistem ekonomi seimbang, menguntungkan dan mensejahterakan semua pihak.



3.     Karakteristik Ekonomi Islam

1.       Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis dan sosialis tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.

2.      Membantu para ekonom muslim yang telah masuk kepada teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam.

3.      Membantu para studi fikih muamalah untuk melakukan perbandingan teori ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam.

Sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri meliputi asas akidah, akhlak dan hukum(muamalah). Beberapa karakteristik ekonomi Islam  yang disebutkan dalam al-mawsu’ah al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yang diringkas sbb:

1.       Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta;

a.       Semua harta milik Allah baik benda maupun alat produksi. Sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 284 dan QS. Al-Maidah ayat 17.

b.      Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, berdasarkan QS. Al-Hadid ayat 7 yang berarti manusia tidak boleh kikir ataupun boros karena pada hakikatnya semua adalah kepunyaan Allah tetapi Allah memberikan hak untuk memanfaatkannya.

2.      Ekonomi yang terikat dengan akidah, syariah(hukum) dan moral

a.       Larangan dalam penggunaan harta yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain.

b.      Larangan penipuan dalam transaksi

c.       Larangan menimbun emas dan perak serta sarana moneter lainnya sehingga mencegah peredaran uang. Menimbum berarti menghambat fungsinya dalam memperluas produksi dan lapangan kerja sesuai QS. At-Taubah ayat 34.

d.      Larangan pemborosan

3.      Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan

4.      Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat

Tidak adanya hak memiliki yang mutlak tetapi mempunyai batasan.

5.      Bimbingan konsumsi

Sesuai QS. Al-A’raf ayat 31 bahwa jangnlah suka berlebihan karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Dan QS. Al-Isra ayat 16 tentang larangan suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan.

6.      Petunjuk Investasi

Terdapat 5 kriteria sesuai Islam untuk dijadikan pedoman menilai proyek investasi:

a.       Proyek yang baik menurut Islam

b.      Memberikan rezeki seluas mungkin untuk masyarakat

c.       Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan

d.      Memelihara dan menumbuh kembangkan harta

e.       Melindungi kepentingan masyarakat

7.       Zakat

8.      Larangan Riba

Islam sangat menekankan memfungsikan uangnya dengan sebaik-baiknya tanpa menyelewengkannya seperti bunga(riba).

Sebagai perbandingan ada pula karakteristik ekonomi Islam dalam hal operasional berbeda dengan sistem kapitalis dan sosialis menurut Marton:

1.       Dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme

Dimaksudkan adanya keseimbangan antara spiritual dengan material dengan tidak memihak pada salah satunya.

2.      Kebebasan berekonomi

Adanya kebijaksanaan pemerintah dalam keadaan darurat perekonomian selama hal itu dibenarkan secara syara. Sehingga kebebasan tersebut mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat.

3.      Dualisme Kepemilikan

Adanya kepemilikan publik dan kepemilikan individu. Kepemilikan publik seperti public goods harus menjadi kepunyaan publik tidak boleh dimiliki secara individu. Kepemilikan boleh didelegasikan kepada pemerintah atau instansi lain yang mempunyai amanah dan tanggung jawab yang dibenarkan oleh syariah.

4.      Menjaga kemaslahatan individu dan bersama

Diperlukan lembaga yang dapat menjaganya misalnya Al-Hisbah yang mempunyai wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi.



4.   Fikih Ekonomi Makro Islam

4.1.             Fiqh Riba

Dalam bahasa inggris usury yang mengandung pengertian tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga berlebihan dan suku bunga dengan rate yang tinggi. Dalam Islam riba adalah haram dan Allah menurunkan larangan risalah praktek riba melalui 4 tahapan :

1.       QS. Ar-Rum ayat 39

Berarti riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah.

2.      QS. An-Nisa ayat 160-161

Di ayat ini Allah memberikan gambaran siksa pedih yang akan diberikan kepada orang yang suka memakan riba.

3.      QS. Ali Imran ayat 130

Maksud dari ayat ini janganlah melakukan riba yang berlipat ganda ialah seperti Riba Nasi’ah (pembayaran lebih yang diisyaratkan oleh pemilik) dan Riba Fadhl (Penukaran barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya).

4.      QS. Al-Baqarah ayat 278-279

Dijelaskan bahwa orang yang beriman bertakwalah tinggalkan sisa riba (sudah melakukan riba tetapi dalam pembayarannya si peminjam masih beberapa tahap lagi maka dalam beberapa tahap itu jangan dipungut kelebihan ribanya hanya ambil hak si yang meminjamkan) dan bertobatlah atas pengambilan riba.

Dijelaskan dalam beberapa hadits :

Ø  Dari Ibnu Abbas “jika telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti mereka siap menanti kedatangan azab Allah SWT.”

Ø  Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan memasuki surganya atau tidak mendapat petunuj yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya.”

Ø  Al- Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah(dosanya) dengan seseorang melakukan zina dengan ibunya.”

Tentang pengharaman bunga bank (riba) melalui berbagai fatwa:

1.       Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar

2.      Rabithah Al-Alam Al-Islami (Kep. No. 6 sidang ke-9) di Mekkah. Majma Fiqh Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) (Kep. No. 10 OKI ke-2).

3.      Bahtsaul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992 merekomendasikan agar NU mendirikan Bank Islam NU tanpa sistem bunga.

4.      Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mewujudkan konsepsi perekonimian lembaga perbankan sesuai kaidah Islam.

5.      MUI dalam Lokakarya Alim Ulama 1991 bertekad bahwa MUI segera mendirikan bank alternatif.

6.      Fatwa MUI akhir tahun 2003 menyatakan bahwa bungan bank haram.



4.2.            Fiqh Zakat

Zakat secara etimologi lughat memiliki beberapa makna diantarnya suci, tumbuh dan berkah. Secara syar’i xakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Beberapa ketentuan dan syarat zakat:

1.       Islam

2.      Sempurna ahliyahnya

3.      Sempurnanya kepemilikan

4.      Berkembang

Maksudnya objek zakat harus mendatangkan income bagi pemiliknya seperti hasil pertanian, pertambangan, dll.

5.      Nisab

6.      Haul

Harta zakat yang telah mencapai nisab harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan kamariah, kecuali hasil pertanuan, perkebungan, barang tambang, madu, dan sejenisnya.

Dilihat dari dampak ekonomis aplikasi zakat, dalam iplementasinya zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat. Diantara dampaknya:

Ø  Produksi

Ø  Investasi

Ø  Lapangan Kerja

Ø  Pertumbuhan Ekonomi

Ø  Kesenjangan Sosial



5.     Model Dinamika Ibnu Khaldun

Sejarah umat Islam menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara Rakyat (N), Syariah (S), Pemerintah G), Kesejahteraan atau ekonomi (W), keadilan (j), dan Pembangunan (g) dalam hal kemajuan dan kemunduran suatu masyarakat dan peradaban.

Umat Islam mampu menyajikan semua variabel diatas menjadi kekuatan besar. Namun sayang otoritas politik (G) mulai melupakan kewajiban-kewajibannya, gagal mengimplementasikan syariah(S), menjamin keadilan (j), dan menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan rakyat (N) untuk menyadari potensi mereka secara penuh. Konsekuensinya baik pembangunan (g) dan Kemakmuran (W) mengalami kemunduran. Kesimpulannya semua tergantung kebijakan pemerintah (G) untuk mencapai semua variabel lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KELOMPOK 1 PASAR MODAL SYARIAH

INVESTASI DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Khairil Ihsan Sitompul [1] Nur Auliah [2] Nurhidayati [3] Yuyun Trian...