1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi dan Islam hakikatnya merujuk kepada
akidah Islam yang bersumber pada syariatnya. Adapun ekonomi Islam menurut
pandangan beberapa tokoh:
1.1.
M.
Akram Kan
Islamic economics aims the study of the
human falah(well-being) achieved by organizing the resources of the earth on
the basic of cooperation and participation. Yang berarti ekonomi Islam bertujuan untuk mengkaji
kebahagiaan manusia yang dicapai dengan mengorganisir SDA atas dasar kerjasama.
1.2.
Muhammad
Abdul Manan
Islamic economics is a sosial science which
studies the economic problems of a people imbued with the values of Islam. Yang berarti ilmu sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam.
1.3.
M.
Umar Chatra
Islamic Economics was defined as that
branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation
and distribution of scare resources that is in comfirmity with Islamic teaching
without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economics
and ecological imbalanced. Yang
berarti upaya membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan
distribusi sumber daya langka dengan ajaran islami tanpa batasan individu atau
menciptakan ekonomi makro berkelanjutan dan ketidakseimbangan lingkungan.
1.4.
Muhammad
Nejatullah Ash-Shiqy
Islamic economics is the muslim thinker’s
response to the economic challenges of their time. In this endevour they were
aided by the qur’an and the sunnah as well as by reason and experience. Yang berarti respon para pemikir muslim
kepada tantangan ekonomi pada masanya dengan dibimbing oleh Al-Qur’an dan
Sunnah serta akal dan pengalaman.
1.5.
Kursyi
Ahmed
Islamic economics is a systematic effort to
understand to the economic problems and man’s behaviourin in relation to that
problem from islamic perspective. Yang
berarti upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia dalam hubungannya dengan masalah tersebut dari perspektif Islam.
Dari pengertian menurut beberapa tokoh
diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam itu segala kegiatan ekonomi yang
didasarkan pada syariat Islam yang diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat.
2.
Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam
3 asas filsafat ekonomi Islam:
1.
Semua
yang ada di dunia ini milik Allah SWT, kita sebagai manusia (khalifah di bumi)
hanya di amanahkan untuk merawat dan menjaganya. Sesuai dengan firman Allah
dalam surat an-Najm ayat 31 bahwa apa yang ada di langit dan di bumi hanyalah
kepunyaan Allah dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang
berbuat jahat dan memberikan pahala surga kepada orang yang baik.
2.
Sebagai
khalifah kita harus tolong menolong dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk
beribadah kepada Allah.
3.
Beriman
pada hari kiamat, ini merupakan asas penting karenanya kita dapat batasan apa yang
kita kerjakan akan dipertanggung jawabkan di akhirat hal ini kita lebih
terkendali tidak sesuka-sukanya.
Selain 3 asas di atas, ekonomi Islam juga
memiliki nilai tertentu :
1.
Nilai
dasar kepemilikan menurut sistem ekonomi Islam:
a.
Kepemilikan
bukan penguasaan mutlak baik perorangan atau badan hukum atas sumber-sumber
ekonomi, tetapi kita semua dituntut untuk mampu memanfaatkan dengan baik
sumber-sumber ekonomi tersebut.
b.
Lama
kepemilikan atas sesuatu benda terbatas hanya sampai lamanya manusia hidup di
dunia.
c.
Sumber
daya umum untuk kepentingan umum yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak
harus menjadi milik umum. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan
Ahmad dan Abu Daud: “semua orang
berseikat mengenai 3 hal yaitu air(termasuk garam), rumput, dan api.”
Rumput yang berarti kebutuhan pokok; api yang berarti barang tambang, minyak
dan gas bumi.
2.
Keseimbangan
yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan sesuai
dalam QS. Al-Furqan ayat 67 dan QS. Ar-Rahman ayat 9.
3.
Keadilan
Di dalam
Al-Qur’an kata adil disebutkan seribu kali setelah perkataan Allah dan ilmu
pengetahuan. Keadilan sangat penting dalam Islam terutama dalam kehidupan hukum
sosial, politik dan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi keadilan hatrus diterapkan
dalam proses distribusi, produksi, konsumsi, termasuk mengalokasikan hasil
kegiatannya melalui zakat, infak dan hibah.
Islam juga memiliki nilai instrumental yang
mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim pada umumnya, yaitu : Zakat,
Larangan Riba, Kerjasama Ekonomi, dan Jaminan Sosial. Maka akan terwujud sistem
ekonomi seimbang, menguntungkan dan mensejahterakan semua pihak.
3.
Karakteristik Ekonomi Islam
1.
Meluruskan
kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis dan sosialis tidak
bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2.
Membantu
para ekonom muslim yang telah masuk kepada teori ekonomi konvensional dalam
memahami ekonomi Islam.
3.
Membantu
para studi fikih muamalah untuk melakukan perbandingan teori ekonomi
konvensional dengan ekonomi Islam.
Sumber karakteristik ekonomi Islam adalah
Islam itu sendiri meliputi asas akidah, akhlak dan hukum(muamalah). Beberapa
karakteristik ekonomi Islam yang
disebutkan dalam al-mawsu’ah al-ilmiyah
wa al-amaliyah al-islamiyah yang diringkas sbb:
1.
Harta
kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta;
a.
Semua
harta milik Allah baik benda maupun alat produksi. Sesuai dengan firman Allah
QS. Al-Baqarah ayat 284 dan QS. Al-Maidah ayat 17.
b.
Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya, berdasarkan QS. Al-Hadid ayat 7 yang
berarti manusia tidak boleh kikir ataupun boros karena pada hakikatnya semua
adalah kepunyaan Allah tetapi Allah memberikan hak untuk memanfaatkannya.
2.
Ekonomi
yang terikat dengan akidah, syariah(hukum) dan moral
a.
Larangan
dalam penggunaan harta yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain.
b.
Larangan
penipuan dalam transaksi
c.
Larangan
menimbun emas dan perak serta sarana moneter lainnya sehingga mencegah
peredaran uang. Menimbum berarti menghambat fungsinya dalam memperluas produksi
dan lapangan kerja sesuai QS. At-Taubah ayat 34.
d.
Larangan
pemborosan
3.
Keseimbangan
antara keruhanian dan kebendaan
4.
Keadilan
dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat
Tidak adanya
hak memiliki yang mutlak tetapi mempunyai batasan.
5.
Bimbingan
konsumsi
Sesuai QS.
Al-A’raf ayat 31 bahwa jangnlah suka berlebihan karena Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan. Dan QS. Al-Isra ayat 16 tentang larangan suka
kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan.
6.
Petunjuk
Investasi
Terdapat 5
kriteria sesuai Islam untuk dijadikan pedoman menilai proyek investasi:
a.
Proyek
yang baik menurut Islam
b.
Memberikan
rezeki seluas mungkin untuk masyarakat
c.
Memberantas
kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
d.
Memelihara
dan menumbuh kembangkan harta
e.
Melindungi
kepentingan masyarakat
7.
Zakat
8.
Larangan
Riba
Islam sangat
menekankan memfungsikan uangnya dengan sebaik-baiknya tanpa menyelewengkannya
seperti bunga(riba).
Sebagai perbandingan ada
pula karakteristik ekonomi Islam dalam hal operasional berbeda dengan sistem
kapitalis dan sosialis menurut Marton:
1.
Dialektika
nilai-nilai spiritualisme dan materialisme
Dimaksudkan
adanya keseimbangan antara spiritual dengan material dengan tidak memihak pada
salah satunya.
2.
Kebebasan
berekonomi
Adanya
kebijaksanaan pemerintah dalam keadaan darurat perekonomian selama hal itu
dibenarkan secara syara. Sehingga kebebasan tersebut mendorong masyarakat untuk
beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat.
3.
Dualisme
Kepemilikan
Adanya
kepemilikan publik dan kepemilikan individu. Kepemilikan publik seperti public goods harus menjadi kepunyaan
publik tidak boleh dimiliki secara individu. Kepemilikan boleh didelegasikan
kepada pemerintah atau instansi lain yang mempunyai amanah dan tanggung jawab
yang dibenarkan oleh syariah.
4.
Menjaga
kemaslahatan individu dan bersama
Diperlukan
lembaga yang dapat menjaganya misalnya Al-Hisbah yang mempunyai wewenang untuk
mengatur tata letak kegiatan ekonomi.
4.
Fikih Ekonomi Makro Islam
4.1.
Fiqh
Riba
Dalam bahasa
inggris usury yang mengandung
pengertian tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga
berlebihan dan suku bunga dengan rate
yang tinggi. Dalam Islam riba adalah haram dan Allah menurunkan larangan
risalah praktek riba melalui 4 tahapan :
1.
QS.
Ar-Rum ayat 39
Berarti riba
tidak akan menambah kebaikan disisi Allah.
2.
QS.
An-Nisa ayat 160-161
Di ayat ini
Allah memberikan gambaran siksa pedih yang akan diberikan kepada orang yang
suka memakan riba.
3.
QS.
Ali Imran ayat 130
Maksud dari
ayat ini janganlah melakukan riba yang berlipat ganda ialah seperti Riba
Nasi’ah (pembayaran lebih yang diisyaratkan oleh pemilik) dan Riba Fadhl
(Penukaran barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya).
4.
QS.
Al-Baqarah ayat 278-279
Dijelaskan bahwa
orang yang beriman bertakwalah tinggalkan sisa riba (sudah melakukan riba
tetapi dalam pembayarannya si peminjam masih beberapa tahap lagi maka dalam
beberapa tahap itu jangan dipungut kelebihan ribanya hanya ambil hak si yang
meminjamkan) dan bertobatlah atas pengambilan riba.
Dijelaskan dalam beberapa hadits :
Ø
Dari
Ibnu Abbas “jika telah muncul wabah zina
dan riba di suatu negeri, maka berarti mereka siap menanti kedatangan azab
Allah SWT.”
Ø
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan
memasuki surganya atau tidak mendapat petunuj yakni peminum arak, pemakan riba,
pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya.”
Ø
Al-
Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang
paling rendah(dosanya) dengan seseorang melakukan zina dengan ibunya.”
Tentang pengharaman bunga bank (riba)
melalui berbagai fatwa:
1.
Muktamar
II Lembaga Riset Islam Al-Azhar
2.
Rabithah
Al-Alam Al-Islami (Kep. No. 6 sidang ke-9) di Mekkah. Majma Fiqh Islami
Organisasi Konferensi Islam (OKI) (Kep. No. 10 OKI ke-2).
3.
Bahtsaul
Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992 merekomendasikan agar NU
mendirikan Bank Islam NU tanpa sistem bunga.
4.
Lajnah
Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk
mewujudkan konsepsi perekonimian lembaga perbankan sesuai kaidah Islam.
5.
MUI
dalam Lokakarya Alim Ulama 1991 bertekad bahwa MUI segera mendirikan bank
alternatif.
6.
Fatwa
MUI akhir tahun 2003 menyatakan bahwa bungan bank haram.
4.2.
Fiqh
Zakat
Zakat
secara etimologi lughat memiliki
beberapa makna diantarnya suci, tumbuh dan berkah. Secara syar’i xakat adalah
sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Beberapa
ketentuan dan syarat zakat:
1.
Islam
2.
Sempurna
ahliyahnya
3.
Sempurnanya
kepemilikan
4.
Berkembang
Maksudnya
objek zakat harus mendatangkan income bagi pemiliknya seperti hasil pertanian,
pertambangan, dll.
5.
Nisab
6.
Haul
Harta zakat yang
telah mencapai nisab harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan
kamariah, kecuali hasil pertanuan, perkebungan, barang tambang, madu, dan
sejenisnya.
Dilihat dari dampak ekonomis
aplikasi zakat, dalam iplementasinya zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan
masyarakat. Diantara dampaknya:
Ø
Produksi
Ø
Investasi
Ø
Lapangan
Kerja
Ø
Pertumbuhan
Ekonomi
Ø
Kesenjangan
Sosial
5.
Model Dinamika Ibnu Khaldun
Sejarah
umat Islam menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara Rakyat (N),
Syariah (S), Pemerintah G), Kesejahteraan atau ekonomi (W), keadilan (j), dan
Pembangunan (g) dalam hal kemajuan dan kemunduran suatu masyarakat dan
peradaban.
Umat Islam
mampu menyajikan semua variabel diatas menjadi kekuatan besar. Namun sayang
otoritas politik (G) mulai melupakan kewajiban-kewajibannya, gagal
mengimplementasikan syariah(S), menjamin keadilan (j), dan menyediakan berbagai
fasilitas yang diperlukan rakyat (N) untuk menyadari potensi mereka secara
penuh. Konsekuensinya baik pembangunan (g) dan Kemakmuran (W) mengalami
kemunduran. Kesimpulannya semua tergantung kebijakan pemerintah (G) untuk
mencapai semua variabel lainnya.